Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak publik untuk memperoleh dan mengakses seluruh informasi terutama dari aktivitas yang dibiayai oleh dana publik diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan inti dari UU KIP, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon warga negara maupun badan hukum di Indonesia…