Bandung, 25 Februari 2026 — Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran.
Kegiatan ini mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan publik dan menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun. Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, pelindungan, dan pengakuan hak. Konstitusi mencatat, bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.
Namun, faktanya selama dua dekade RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tanpa komitmen politik yang jelas. Dapat dikatakan, DPR dan Pemerintah melanggar konstitusi dengan melakukan pembiaran terhadap situasi masyarakat adat.
Akibatnya, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat termasuk hak kolektif perempuan adat berangsur punah. Masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.
Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan. Oleh sebab itu, Masyarakat Adat Tatar Sunda bergerak menggalang kekuatan untuk mengawal proses pengesahan RUU Masyarakat Adat secara kolektif sebagai solusi perjuangan bersama.
Diskusi publik ini sekaligus menekankan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan agenda bersama dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat bukan hanya soal perlindungan identitas budaya, melainkan juga bagian dari memperjuangkan demokrasi.
Untuk itu Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk Segera:
- Melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026.
- Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.
- Menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung
- Menghentikan Program Prioritas Nasional dan ekspansi Perusahaan Perusak Lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Tentang Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Agetha +62 858 9140 9336 | Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Gita +62 895-3971-60393 | Kuasa Hukum Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Siaran Pers dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:
