
Jakarta, 24 Maret 2025 – Media memainkan peran kunci dalam advokasi untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Hari ini Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat membuat diskusi bersama dengan Media yang bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025”. Acara ini turut menghadirkan media nasional dan internasional serta perwakilan masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sebagai penghubung antara Masyarakat Adat, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas, media memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesadaran publik serta mendorong percepatan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat menyoroti tantangan yang Masyarakat Adat hadapi serta menjadi bagian penting dalam menekan pemerintah dan legislatif agar segera mengesahkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka.
Hingga kini, Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam melindungi ruang hidup, sumber penghidupan, dan nilai-nilai budaya mereka.
Sapariah Saturi, Managing Editor Mongabay Indonesia mengatakan, selama ini Masyarakat Adat banyak menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan ataupun masuk dalam izin izin perusahaan atau proyek-proyek pemerintah. Sapariah mengucapkan loyalitas jurnalisme adalah kepada warga. Salah satu dasar jurnalisme adalah memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas. Dalam konteks ini, terhadap Masyarakat Adat yang minim pengakuan dan perlindungan hingga banyak alami diskriminasi dan pelanggaran HAM-nya.
“Lewat tulisan yang media suguhkan mengenai berbagai persoalan yang Masyarakat Adat hadapi, bisa memperkuat informasi, data maupun fakta-fakta lapangan kepada para pihak, seperti pemerintah maupun legislatif. Liputan dari konflik lahan dan sumber daya alam, kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat maupun praktik-praktik kearifan Masyarakat Adat dalam menjaga alam mereka bisa jadi data dan informasi lebih jelas bagi pembuat kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Uli Artha, WALHI Nasional mengatakan UU Masyarakat Adat sesungguhnya bukanlah hanya untuk kepentingan Masyarakat Adat saja, tetapi untuk kepentingan bersama. Uli mengungkapkan terjaganya ekosistem penting seperti hutan, gambut, dan lainnya itu karena kerja-kerja perlindungan dan pemulihan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. “Jika peran dan hak mereka tidak diakui, itu sama saja dengan negara sedang mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim, dan krisis identitas bangsa, sebagai bangsa nusantara, dimana Masyarakat Adat adalah salah satu pembentuk identitas tersebut,” ujar Uli.
Kepastian hukum yang menjamin hak-hak Masyarakat Adat masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Meskipun konstitusi telah mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, sampai saat ini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hak hak mereka.
Menurut Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu menyelesaikan konflik agraria dan menjamin kepastian hak-hak Masyarakat Adat. “Kehadiran masyarakat adat di Indonesia adalah keniscayaan,sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus mengingkari dan mengabaikan,” ucapnya.
Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua berbagi pengalaman tentang perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka. “Orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan kami. Kami merawatnya dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam. Bagi kami, hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami akan terus berjuang untuk melestarikannya dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adat kami,” kata Anastasya.
Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat menekankan untuk segara mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mengajak media untuk bersama mengawal advokasi ini. “Organisasi Anggota Koalisi bersama-sama telah melakukan serangkaian upaya dalam upaya mendorong dukungan publik agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dilakukan. Koalisi juga terus berdialog dengan DPR, DPD RI dan Pemerintah untuk memastikan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat terakomodir” kata Veni.
Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, juga menambahkan bahwa tahun 2025 adalah momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. “Ini merupakan jalan keluar menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. Dalam komitmennya di tingkat global, pengesahan RUU Masyarakat Adat juga sebagai upaya Indonesia berkontribusi untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dari dampak krisis iklim, seperti pangan, energi, dan air,” tutup Anggi.
CATATAN EDITOR:
RUU Masyarakat Adat adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan kelembagaan adat. Diusulkan sejak 2009, RUU ini berulang kali masuk Prolegnas tetapi tak kunjung disahkan. Pada 2024, kembali masuk Prolegnas 2025, RUU ini memiliki tujuan untuk menjamin pengakuan dan perlindungan, kepastian hukum, perlindungan identitas dan budaya, kelembagaan dan partisipasi, serta perlindungan lingkungan yang adil bagi Masyarakat Adat. Meski penting bagi keadilan Masyarakat Adat, pengesahannya masih tertunda akibat tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi.
Narahubung:
Sarah R Megumi | sarah.megumi@kaoemtelapak.org
Agetha | agetha@kaoemtelapak.org
Materi diskusi dari Uli Arta Siagian, WALHI dan Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU MA Dapat diunduh melalui tautan berikut: UU MA Bagi Kita Semua
Materi diskusi dari Veni Siregar, KAOEM TELAPAK dapat diunduh melalui tautan berikut: Perkembangan Advokasi & Kampanye RUU Masyarakat Adat
Materi diskusi dari Arimbi Heroepoetri, debtWATCH Indonesia dan Anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dapat diunduh melalui tautan berikut: Isu krusial dalam RUU MA Isu Krusial Dalam RUU Masyarakat Adat