Sebagai aturan yang mengatur tata kelola kehutanan, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) ini menuntut aspek keterlibatan publik dalam bentuk pengawasan dalam implementasinya. Pengawasan pada proses sertifikasi yang dilakukan oleh CSO (disebut Pemantau Independen) merupakan bagian yang diakui, sebagai wujud keterlibatan publik. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dideklarasikan pada September 2010 sebagai wadah CSO untuk pemantauan sertifikasi dalam bidang kehutanan. Kelahiran organisasi jaringan ini tidak serta merta menjadikan proses pemantauan sertifikasi langsung marak dilakukan.
Di antara sedikitnya proses pemantauan yang dilakukan, pemantauan proses sertifikasi PK-PHPL atas PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) merupakan salah satu pemantauan yang dilaksanakan di Provinsi Riau oleh JPIK. Pilihan atas dilakukannya pemantauan ini didasarkan pada banyaknya persoalan yang terjadi dan mengemuka atas kinerja perusahaan. Persoalan mencakup aspek perizinan, aspek sosial, dan aspek ekologi (ketiga aspek ini merupakan bagian dari aspek penilaian dalam SVLK).
Dalam proses pemantauan, Pemantau Independen menemukan berbagai fakta dan data yang merupakan gambaran nyata dari pelaksanaan Permenhut P.38/2009. Kondisi ini merupakan realitas nyata dari pelaksanaan sertifikasi di tingkat lapangan, yang berhasil memotret dinamika dalam pelaksanaan sertifikasi dan dinamika dalam proses pemantauan, yang mencakup masalah dalam keterbukaan informasi, tata cara penilaian, dan pandangan para pihak. Proses pemantauan ini diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga yang perlu diketahui publik secara luas, sehingga dapat menjadi lesson learnt bersama.
Oleh : Zainuri Hasyim dan Hisam Setiawan (Focal Point Riau)