Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) terindikasi cacat prosedur. Selain karena prosesnya yang tertutup, naskah akademik dan drafnya pun tidak pernah sampai ke tangan akademisi yang jadi tenaga ahli. Saldi Isra, Hakim MK, mencecar saksi dan ahli presiden dengan berbagai pertanyaan. Hasilnya, terdapat ketidaksinkronan jawaban. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi…
