Revisi Undang-Undang Kehutanan harus berangkat dari pertanyaan mendasar: untuk siapa hutan dikelola? Jika jawabannya adalah untuk kehidupan yang adil dan lestari, paradigma pengelolaan hutan harus bergeser dari eksploitatif ke restoratif, dari monopoli oligarki ke pengakuan hak masyarakat, dan dari komoditas ekonomi ke ekosistem kehidupan. Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan hijau di peta. Ia adalah penyangga kehidupan, sumber pangan, penjaga air,…
