Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) yang baru ketuk palu dinilai tak berpihak kepada masyarakat. Pemerintah justru menunjukkan otoritarianisme dalam UU yang seharusnya berpihak pada masyarakat dan lingkungan ini. Ada tujuh catatan Walhi terkait UU Konservasi revisi ini. Aspek HAM, jadi yang utama karena terkait penetapan kawasan…
