Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, tetapi kondisi Kawasan konservasi masih menghadapi tekanan serius. Kerusakan habitat, lemahnya tata kelola, dan dominasi kepentingan ekonomi membuat kawasan bernilai ekologis tinggi semakin rentan. Data Forest Watch Indonesia (2025) menunjukkan bahwa terdapat kerusakan hutan yang terjadi dalam skala besar pada periode tahun 2017–2024. Tekanan perambahan, ekspansi industry ekstraktif, dan lemahnya pengawasan memperlihatkan bahwa perlindungan kawasan belum sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum yang ada. Dalam konteks tersebut, reformasi regulasi konservasi menjadi penting untuk memahami arah perubahan kebijakan sekaligus tantangan implementasinya.
Reformasi Regulasi Ronservasi
Tata kelola kawasan konservasi di Indonesia selama ini menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang berakar pada dominasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa melibatkan masyarakat adat dan lokal yang hidup di sekitar kawasan tersebut. Model yang dibangun melalui kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menempatkan negara sebagai pemegang hak menguasai dengan kewenangan luas untuk menentukan status hutan, termasuk menetapkan kawasan sebagai hutan negara apabila masyarakat tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Meskipun di dalamnya terdapat masyarakat adat yang telah menempati wilayah tersebut selama turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Proses pengakuan Masyarakat hukum adat berlangsung birokratis dan berat di tingkat tapak, sehingga mereka yang telah menghuni wilayah turun-temurun seringkali tidak mendapatkan legalitas yang menandai. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan Kawasan konservasi cenderung berjalan secara parsial, top-down, dan kurang adaptif terhadap dinamika sosialekologis di lanskap setempat. Akibatnya, kebijakan konservasi kerap tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan ekosistem dan interaksi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Selain itu, proses pengakuan bersifat terdesentralisasi dan berada di bawah kebijakan pemerintah daerah, yang banyak di antaranya memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan bisnis. Hal ini membuka peluang terjadinya praktik klienelisme, penundaan, atau bahkan penolakan terhadap klaim masyarakat adat (Schoneveld et al., 2010). Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sering mendapat kritik atas penerapan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak konsisten karena tetap memiliki kewenangan diskresioner yang signifikan terkait klasifikasi hutan dan perizinan (Metherall et al., 2022).
Dalam konteks tersebut, reformasi regulasi konservasi melalui perubahan UU 5/1990 menjadi UU 32/2024 merupakan upaya pembaharuan paradigma pengelolaan keanekaragaman hayati dari pendekatan yang kaku dan eksklusif menuju konsep living conservation yang lebih inklusif dan adaptif terhadap isu keberlanjutan. Regulasi lama memandang konservasi secara statis, dengan logika perlindungan ketat yang memisahkan manusia dari alam “melestarikan dengan cara menjauhkan”. Pendekatan tersebut menempatkan negara sebagai aktor utama pengelola sumber daya melalui mekanisme command and control, sementara masyarakat lokal dan masyarakat adat diposisikan sebagai pihak luar yang harus dikendalikan. Kedua undang-undang tersebut masih menerapkan pendekatan terpusat dan negara-dominan, yang memarjinalkan Masyarakat Hukum. Meskipun UU baru menyebutkan pelibatan masyarakat adat, perannya tetap simbolis tanpa wewenang otoritatif, mengabaikan kearifan lokal seperti sasi, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pengakuan hak adat. Selain itu, meski UU baru secara normatif mengakui prinsip partisipasi masyarakat dan pengakuan masyarakat adat, namun lemahnya prosedur FPIC membuka celah hukum sehingga kebijakan konservasi bisa disalahgunakan untuk perampasan lahan.
UU No 32 Tahun 2024 memperluas definisi dan ruang lingkup Kawasan konservasi, mencakup Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kategori baru Areal Preservasi. Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem secara lebih menyeluruh, termasuk pada wilayah yang sebelumnya belum terakomodasi oleh kerangka konservasi formal. Reformasi tersebut juga dimaksudkan untuk merespons kelemahan tata kelola masa lalu dengan menyediakan instrumen hukum yang lebih relevan dan responsif terhadap tantangan kontemporer, seperti perubahan iklim, keadilan lingkungan, dan hak Masyarakat adat.
Tantangan Kerusakan Hutan di Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi merupakan instrumen kunci untuk menjaga keanekaragaman hayati, stabilitas iklim, dan keseimbangan ekosistem di Indonesia. Kawasan konservasi bukan hanya benteng hidup bagi spesies endemik dan langka, tapi juga menjamin keberlanjutan jasa ekosistem, penyimpanan karbon, pengaturan air, perlindungan tanah, dan penyangga bencana yang menopang kesejahteraan masyarakat luas, termasuk masyarakat adat yang bertumpu pada hutan (Margono et al. 2014) . Dalam konteks kebijakan global, dorongan untuk memperluas dan memperkuat kawasan lindung menguat melalui Convention on Biological Diversity (CBD) dan agenda ‘30 by 30’, sementara komitmen iklim Paris Agreement menuntut pengurangan emisi dari perubahan penggunaan lahan. Indonesia merespons melalui NDC dan strategi FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan sebagai pilar pengendalian emisi. Ironisnya, jurang antara komitmen dan implementasi masih terlihat jelas, seperti deforestasi yang masih terjadi bahkan di dalam kawasan konservasi.
Tekanan terhadap kawasan konservasi memperlihatkan adanya celah tata Kelola yang belum sepenuhnya teratasi oleh kerangka hukum dan instrumen pengawasan yang ada. Data terkini menunjukkan bahwa deforestasi di dalam kawasan konservasi mengalami peningkatan yang signifikan, dari 10% (selama periode 2017 dan 2021) menjadi 16% (selama periode 2021 dan 2023). Fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan di tingkat lapangan, tumpang tindih perizinan, hingga kebijakan pembangunan nasional yang belum sepenuhnya selaras dengan agenda konservasi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pola deforestasi pada kawasan konservasi dan kawasan esensial seperti Key Biodiversity Areas (KBA), serta faktor pendorong dibaliknya, menjadi penting sebagai dasar perbaikan tata kelola.
