Masyarakat Adat Rumpun Alar, Kepulauan Aru Sepakat Melakukan Pemetaan Wilayah Adat

Masyarakat adat kep aru

Batuley, 09 Agustus 2025. Masyarakat Adat Rumpun Alar sepakat untuk segera melakukan pemetaan wilayah adat mereka. Masyarakat Adat Rumpun Alar berada di wilayah utara bagian timur Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Rumpun Alar terdiri dari 7 komunitas adat yaitu: Batuley, Kabalsiang, Benjuring, Sewer, Kumul, Waria, dan Jursiang.

Salah satu alasan Masyarakat Adat Rumpun Alar berkeinginan untuk segera melakukan pemetaan wilayah adatnya adalah potensi sumberdaya alam baik di daratan maupun di lautan. Mereka menyadari adanya ancaman eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran yang terus datang mengancam hak-hak masyarakat adat di sana.

Inisiasi pemetaan wilayah adat ini berasal dari masyarakat adat itu sendiri, dan dipimpin oleh Camat Aru Utara Timur, Mika Ganobal. Dalam sambutannya, Mika Ganobal menekankan “Apa yang kita lakukan saat ini, semata-mata untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita. Jangan kita meninggalkan air mata, tetapi tinggalkanlah mata air.”  

“Perlu diingat, bahwa tujuan untuk melakukan pemetaan ini bukan untuk membuat batas dengan masyarakat adat lainnya di Kepulauan Aru, Tetapi untuk melindungi wilayah masyarakat adat terhadap ancaman yang datang dari luar, juga untuk menunjukkan keberadaan masyarakat adat yang sudah ada sebelum Indonesia Merdeka,” tegas Mika Ganobal dalam arahannya.

Inisiasi pemetaan ini didukung oleh empat Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang turut hadir dalam acara tersebut. Keempat organisasi tersebut adalah Forest Watch Indonesia (FWI), Sajogyo Institute (SAINS), Rekam Nusantara, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).

Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, Maksum Syam mengatakan: “Rajutan solidaritas horizontal yang masih terjaga antar marga, desa dan Masyarakat Adat Rumpun Alar adalah  tenaga dalam atau modal sosial yang menentukan. Hal baiknya dalam pertemuan ini tokoh masyarakat adat dan beberapa kepala desa dan komunitas menunjukkan kesepahaman yang sama terkait pentingnya menjaga kedaulatan atas ruang hidup mereka.”

Diyantoro, dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengatakan tentang pentingnya penataan ruang darat dan laut di komunitas masyarakat adat. “Masyarakat adat harus bisa menunjukkan bahwa selama ini mereka memiliki penataan ruangnya sendiri dan mampu mengelola sumberdaya alam di Kepulauan Aru secara berkelanjutan. Praktik penataan ruang ini harus didokumentasikan dan dipetakan agar menjadi pegangan generasi penerus masyarakat adat”.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif FWI, Mufti Barri. Beliau mengatakan, “Sampai hari ini tercatat ada 4 gelombang ancaman terhadap sumberdaya alam di Kepulauan Aru. Pertama, eksploitasi hutan dan laut pada zaman orde baru; kedua, rencana eksploitasi hutan oleh Aru Manise Group, Nusa Ina Group, dan Menara Group pada tahun 2010-2015; ketiga, rencana peternakan sapi skala besar oleh Jhonlin Group pada tahun 2020; dan keempat rencana operasi PBPH Wana Sejahtera Abadi dan perdagangan karbon oleh Melchor Group pada tahun 2022. Oleh karena itu, pemetaan wilayah adat harus segera dilakukan sebelum hadir izin-izin yang nantinya merusak hutan-hutan, pulau-pulau, dan laut di Kepulauan Aru,” tegas Mufti Barri dalam paparannya.

Salah satu tokoh Masyarakat Adat Rumpun Alar, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Batuley, Abudali Djonler mengatakan “Masyarakat Adat Rumpun Alar sejak nenek moyang telah menggantungkan hidupnya pada hasil alam Aru, khususnya laut untuk mencari ikan, budidaya rumput laut, kepiting, teripang, dan lain sebagainya. Kami berharap pengelolaan laut yang dilakukan oleh masyarakat adat dapat diakui oleh pemerintah”.

Hasil dari pertemuan ini, merumuskan strategi masing-masing komunitas untuk segera merealisasikan rencana pemetaan. Mulai dari menyiapkan tim lapangan, melakukan sosialisasi di kampung-kampung, hingga membangun komunikasi dengan wilayah masyarakat adat di sekitarnya. Tim lapangan terdiri dari tim sosial, yang akan bekerja untuk menggali sejarah dan menyusun profil masyarakat adat, dan tim spasial yang akan bekerja untuk memetakan titik-titik penting bagi Masyarakat Adat Rumpun Alar.

Siaran Pers dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Masyarakat Adat Rumpun Alar, Kepulauan Aru Sepakat Melakukan Pemetaan Wilayah Adat
Published: Agustus 12, 2025
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top