Jakarta, 22 Januari 2026 – Bencana hidrometeorologi di Aceh dan sebagian wilayah Sumatera bagian utara pada penghujung 2025, menjadi penanda bahwa tembok ekologi Indonesia sangat rapuh. Sebuah tembok alami yang menjadi penyeimbang alam untuk melindungi makhluk di dalamnya dari bencana. Di atas kertas, efek domino nyata adanya ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan data 2.919 kejadian bencana per November 2025.
Salah sekian wilayah yang paling terdampak bencana adalah Rawa Tripa. Ekosistem hutan rawa gambut seluas 61.803 hektare tersebut berada di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabutapeten Nagan Raya, serta termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Tidak hanya itu, berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, ekosistem Rawa Tripa bergambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter di Kabupaten Nagan Raya digolongkan sebagai kawasan lindung.
APEL Green Aceh menegaskan bahwa Rawa Tripa tidak hanya sekadar rawa, tetapi merupakan benteng keseimbangan iklim, penopang ruang kehidupan masyarakat lokal, dan rumah orangutan Sumatera serta seluruh keanekaragaman hayati di dalamnya. Namun sayangnya, fungsi esensial Rawa Tripa tersebut terancam hilang akibat pembukaan dan perusakan lahan. Berdasarkan analisis citra satelit, fungsi Rawa Tripa hanya menyisakan sekitar 15 persen hutan primer untuk menyimpan karbon, mengatur siklus air tawar, dan menjadi benteng alami dalam menghadapi bencana. Rahmad Syukur selaku Direktur APEL Green Aceh menyebutkan, “10 sampai 15 hektare hutan di Rawa Tripa menghilang setiap hari akibat pembukaan lahan dan perusakan ekosistem.”
Wahyu Perdana selaku Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut turut merespons kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa, “Rapuhnya ekologi di Indonesia, khususnya di Aceh, bukan sekadar karena cuaca ekstrem, tetapi karena sudut pandang pemerintah yang menyederhanakanekosistem gambut sebagai urusan tata batas, produksi, dan perizinan saja.” Jika tutupan hutan di atas ekosistem gambut hilang, lanjut Wahyu, maka probabilitas terjadinya bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta banjir akan meningkat.
Lebih lanjut, studi dari Pantau Gambut mencatat sedikitnya 281.253 kilometer kanal yang membelah kosistem gambut tidak hanya ditemukan di Sumatera, tetapi juga di Kalimantan dan Papua. Mayoritas kanal tersebut berada di dalam area konsesi, dengan total panjang yang setara dengan 120 kali perjalanan pulang-pergi tol Trans Jawa. Sebaran kanal ini tumpang tindih dengan wilayah berizin HGU seluas 3.993.626 hektare dan HTI seluas 2.547.356 hektare. Temuan ini mengindikasikan adanya korelasi kuat antara aktivitas ekstraktif dengan meningkatnya risiko bencana akibat degradasi lahan gambut.
Adapun terkait deforestasi, data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa tutupan hutan yang masih tersisa pada tahun 2024 hanya sekitar 6.139 hektare. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, hasil analisis Apel Green Aceh mencatat adanya kehilangan setengah dari total tutupan hutan di Rawa Tripa. Apel Green menemukan 2.393 hektare tutupan hutan hilang dan hanya menyisakan 4.172 hektare.
Apabila data tahun 1990-an dibandingkan dengan tahun 2025, 93,25% tutupan hutan Rawa Tripa telah menghilang. Tingginya persentase tersebut disebabkan aktivitas alih fungsi lahan dan penebangan yang termasuk dalam eks HGU PT Kallista Alam. Oleh sebab itu, berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Suka Makmur Nomor 747/PKN.W1-U22/HK2.4/VI/2025 tentang pemberian informasi eksekusi terhadap PT Kallista Alam, pengadilan menyatakan bahwa PT Kallista Alam telah melaksanakan putusan perkara secara sukarela dan telah terdapat kesepakatan para pihak, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh tim APEL Green Aceh sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tidak ditemukan adanya kegiatan pemulihan yang dilakukan baik oleh pihak PT Kallista Alam. Hal ini menunjukan tidak adanya itikad baik dari PT Kallista Alam dalam menjalankan hasil putusan untuk melakukan pemulihan ekosistem Rawa Tripa.
Saat ini, dari total luas eks HGU PT Kallista Alam sebesar 1.605 hektare, sekarang hanya tersisa sekitar 720 hektare. Selebihnya telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Yayasan APEL Green Aceh menegaskan bahwa kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan penegakan hukum, penghentian aktivitas ilegal, serta pemulihan ekosistem Rawa Tripa secara menyeluruh demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat Aceh.
Dengan demikian, Respati Bayu Kusuma selaku Peneliti dan Pengkampanye Forest Watch Indonesia, menegaskan pentingnya untuk segera menghadirkan UU Kehutanan yang baru, “UU No. 41 Tahun 1999 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika tata kelola hutan saat ini.” UU Kehutanan semestinya memperkuat fungsi pencegahan dan pemulihan, sehingga kebijakan kehutanan menjadi instrument pengurangan risiko bencana yang berbasis ekosistem, bukan sekadar perangkat administrasi kawasan.
Pada saat ini, revisi UU Kehutanan sedang intens dibahas oleh Komisi IV DPR RI karena bersinggungan dengan konteks perubahan iklim, konflik tenurial, dan peran masyarakat adat/lokal dalam menjaga ekosistem hutan.
Berdasarkan situasi tersebut, kami menegaskan bahwa UU Kehutanan perlu diarahkan pada penguatan tiga pilar:
- Menekankan perlindungan fungsi hidrologi dan pencegahan bencana pada ekosistem bernilai tinggi dan rentan seperti gambut.
- Mendesain penegakan hukum yang memastikan pemulihan lahan terdegradasi sebagai kewajiban utama yang tidak dapat ditunda melalui negosiasi administratif, serta terikat pada indikator terukur dan audit independen.
- Transparansi-akuntabilitas tata kelola yang membuka ruang pemantauan publik serta memperkuat pencegahan konflik dan perusakan di tingkat tapak.
Pantau Gambut: Wahyu perdana (082112395919)
Forest Watch Indonesia: Alvin Alviransyah (085720346154)
Apel Green Aceh: Rahmad Syukur (085337349142)
Siaran Pers dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
