Jakarta, 8 Maret 2025 – Upaya memperjuangkan hak Perempuan Adat kembali digaungkan dalam peringatan International Women’s Day (IWD) 2025. Perempuan Adat adalah garis terdepan dalam merawat alam dan penghidupan, serta mempertahankan hak komunitas mereka. Peran Perempuan Adat krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan pangan. Merekat bukan hanya pengguna hutan dan tanah, tetapi juga merawat budaya tradisi dan penjaga pengetahuan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Minimnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Perempuan Adat membuat ruang hidup Perempuan Adat semakin terbatas.
Di tengah tantangan ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, kami berharap segera dibahas dan disahkan. Veni Siregar, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade seharusnya menjadi solusi konkret untuk DPR RI memperjuangan dengan mengsahkan kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat.
“Tanpa payung hukum yang kuat, Masyarakat Adat, terutama Perempuan Adat, terus menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi saat memperjuangkan hak Masyarakat Adat,” ucap Veni.
Menurut Veni, Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan memastikan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak penuh atas wilayahnya, serta mekanisme perlindungan dari berbagai bentuk perampasan tanah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat juga akan memperkuat posisi Perempuan Adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Salah satunya di Masyarakat Adat Toro, yang merupakan suku asli Kulawi atau biasa disebut Komunitas Adat Toro. Komunitas ini memiliki pranata, dan kelembagaan adat sangat kuat. Mereka memiliki sistem tersendiri dalam pemanfaatan sumber daya alam, terlebih menginternalisasikan peran perempuan sebagai pemegang otoritas kultural. Perempuan Adat Toro berwenang merancang pekerjaan dalam pertanian, mendinginkan konflik dalam kampung, dan mengatur kerja-kerja pengelolaan sawah dan ladang, seperti menentukan kapan waktu tepat untuk panen.
Dalam praktik kehidupan bermasyarakat Toro, perempuan memiliki posisi yang kuat. Tina ngata atau ibu kampung memegang peran dominan dalam mengambil keputusan. Misal, setiap kegiatan musyawarah kampung, harus dihadiri oleh tina ngata. Tanpa kehadiran tina ngata, maka keputusan musyawarah seperti tidak memiliki keabsahan kultural dan harus dibatalkan.
“Perempuan Adat sudah seharusnya mendapatkan ruang berbicara lebih banyak saat membahas tentang Sumber Daya Alam (SDA). Perempuan Adat harus setara dalam semua lini,” tegas Rukmini Paata Toheke, Perempuan Adat Toro.
Yael Stefany, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan “Secara nyata, Perempuan Adat di berbagai daerah telah menunjukkan ketangguhannya dalam melindungi tanah dan hutan. Sejumlah komunitas adat telah berhasil mengelola hutan adat secara berkelanjutan, menjaga biodiversitas, serta membangun ekonomi berbasis kearifan lokal.” Yael juga menambahkan, praktik-praktik seperti Komunitas Adat Toro ini membuktikan bahwa Perempuan Adat bukan hanya pelindung lingkungan, tetapi juga pemimpin dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk kami IWD 2025 bukan sekadar perayaan, ini momentum penting untuk memperkuat solidaritas bersama bagi perempuan untuk turut memperjuangkan suara Perempuan Adat untuk terus mempertahankan hak atas tanah, identitas, dan kehidupan mereka. Dalam momentum IWD 2025, kami Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan beberapa tuntutan utama, diantaranya: 1) Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat; 2) Menghentikan Kekerasan dan kriminalisasi terhadap Perempuan Adat; 3) Memastikan Ruang Penghidupan Perempuan Adat yang aman dan berkeadilan
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional, untuk bersama-sama memperjuangkan hak Perempuan Adat yang selama ini terpinggirkan. Di momen Hari Perempuan Internasional (IWD) 2025 ini, mari kita tegaskan komitmen nyata dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah krusial untuk melindungi, memberdayakan, dan mengakui peran penting Perempuan Adat dalam menjaga budaya, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas mereka,” tutup Veni.
–Selesai–
Anggi (0822-9831-7272)
Sarah (0819-0811-0300)