- Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan terus tutupan hutan terus menyusut, muncul inisiatif dari warga membuat hutan dari hasil sumbangan-sumbangan lahan. Mereka namakan itu hutan wakaf. Inisiatif ini mulai muncul di berbagai daerah seperti di Aceh, Jawa Barat maupun Jawa Timur. Praktik ini mempertemukan nilai keagamaan, aksi sosial, dan konservasi lingkungan dalam satu gerakan bersama.
- Sekelompok anak muda di Aceh, memilih melakukan sesuatu yang sederhana namun tidak biasa. Mereka mengumpulkan donasi sukarela dari masyarakat untuk membeli lahan-lahan kritis yang terbengkalai, lalu mengubahnya kembali menjadi hutan. Gerakan itu lahir pada Desember 2012 dari kegelisahan empat anak muda Aceh: Afrizal Akmal, Azhar, Yoesman Nurzaman Tanjung, dan Alit Ferdian.
- Respati Bayu Kusuma, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) menilai, hutan wakaf sebuah gerakan tandingan warga terhadap paradigma pembangunan negara yang cenderung eksploitatif. Masyarakat kerap dipertontonkan dengan deforestasi yang negara legalkan.
- Praktik-praktik hutan wakaf oleh warga ini merupakan setitik harapan di tengah kegelisahan. Mereka mulai dari sumbangan-sumbangan kecil dan sebidang lahan kritis kini tumbuh menjadi upaya pelestarian alam.
Suasana sejuk langsung terasa ketika memasuki lahan seluas 1,6 hektar di Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pepohonan hijau nan rimbun mengelilingi kawasan di lereng Gunung Anjasmoro ini. Lahan itu merupakan hutan wakaf Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif (YPM) Sidoarjo.
Agus Sugiarto, Ketua Hutan Wakaf YPM, mengisahkan awal mula hutan wakaf itu. Tanah semula lahan kering yang ditanami jagung. Guru-guru YPM beli pada 2000 lalu mereka hibahkan kepada yayasan pada 2019. Muncullah istilah, hutan wakaf.
Proses itu harus melewati beberapa tahapan mulai dari ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengurusan sertifikat di BPN untuk mengubah status kepemilikan sebagai wakaf atas nama yayasan yang mereka peruntukkan sebagai hutan lindung.
“Kita tanda tangan 2023 untuk akad di KUA. Kemudian sambil jalan diurus juga sama notaris ke BPN hingga beralih menjadi tanah wakaf, di sertifikat BPN tertulis peruntukannya untuk hutan lindung, statusnya SHM (sertifikat hak milik),” kata Agus, Senin (1/6/26).
Pada model tanah wakaf terdapatada tiga unsur harus terpenuhi, yaitu, wakaf atau pemberi wakaf yakni, guru-guru, nadzir (YPM), serta harta benda wakaf.
Wakaf pun, katanya, mempunyai tiga prinsip, yaitu, tidak bisa dijual, tak bisa dialihfungsikan, dan tidak bisa diwariskan. Selama ini, peruntukan wakaf hanya untuk masjid, makam, dan madrasah atau tempat pendidikan. Sedangka wakaf untuk hutan belum pernah ada hingga perlu pendekatan ke KUA.
Dia bilang, awal mulai hutan wakaf, mereka lakukan pembibitan dan penanaman pada 2020, dengan kondisi awal hanya ada lima jenis tanaman sekitar 40 pohon, antara lain, durian, mahoni, dan jati. “Saat ini, sudah 40 jenis tanaman, ada juga yang belum terdeteksi.” Mereka sudah menanam 5.700 pohon. Awal-awal penanaman, pohon yang brtahap hanya 20%, karena dulu lahan kritis. “Mulai [dari] nol tanpa pupuk.”
Pengelola hutan wakaf YPM menggunakan metode penanaman pohon rimba campur, seperti beringin, trembesi, lo, bendo, mahoni, dan jati. Juga durian, alpukat, sukun, nangka, pete, kopi, kapulaga, dan bambu. “Intinya ya dari sekolah-sekolah di bawah YPM yang melakukan penanaman, kami melibatkan pula ranting NU (Nahdlatul Ulama), karena afiliasi kami memang di NU,” katanya.
“Hasil buah-buahan dari hutan wakaf kami berikan ke ranting NU, ke sekolah-sekolah dan anak yatim.” Kehadiran hutan wakaf YPM turut menyumbang munculnya satwa. Dari pendataan mereka, setidaknya ada 23 jenis burung berada di dalam hutan wakaf, baik hanya singgah maupun yang membangun sarang dan bertelur. Terpantau tiga jenis ular, dan sekitar 20 jenis serangga pada 2024. “Banyak burung bertelur di sini, karena sudah banyak pohon. Sempat ada burung elang jawa usia muda sempat bertengger di pohon dekat pendopo ini. Ada juga landak jawa, artinya di sini keanekaragaman sudah banyak,” katanya.
Selain hutan lindung wakaf ini, YPM juga memiliki lahan 8.000 meter persegi, berjarak sekitar 800 meter dari hutan wakaf pertama. Total lahan hutan wakaf menjadi 2,4 hektar. Lahan kedua dengan status sama yaitu wakaf, nantinya sebagai hutan wakaf produktif. Selain tanam berbagai tanaman, juga jadi pusat pendidikan lingkungan dan pengembangan UMKM.
Suhardi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngembat, bersyukur dengan keberadaan hutan wakaf YPM di desanya. Ada hutan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, baik dalam hal ekologi maupun pengembangan ekonomi warga. “Sebelumya, setelah hujan, pasti di sini kering. Di depan rumah saya ada saluran kecil, itu kering meski setelah hujan, sekarang, sudah ada airnya, mau menyiram tanaman di depan rumah sudah ada airnya, meski tidak besar,” cerita Suhardi.
Kesadaran masyarakat turut serta menjaga lingkungan terutama di hutan wakaf, terlihat dengan ikut serta memberi peringatan bila ada pemburu liar di sekitar hutan. Beberapa pelajar yang camping untuk belajar menanam atau membuat kompos, turut memberikan pemasukan ekonomi bagi warga sekitar dengan menyediakan makanan sebagai konsumsi peserta sekolah lingkungan.
Sugi berharap, keberadaan hutan wakaf YPM ini dapat menginspirasi munculnya hutan wakaf di tempat atau daerah lain. Selain sebagai upaya menjaga dan melestarikan lingkungan, hutan wakaf dapat mencegah upaya pengalihfungsian sebagai lahan industri maupun tambang yang merusak ruang hidup.
Gerakan hutan wakaf para pemuda di Aceh
Praktik serupa juga ada di Aceh. Sekelompok anak muda memilih melakukan sesuatu yang sederhana namun tidak biasa. Mereka mengumpulkan donasi sukarela dari masyarakat untuk membeli lahan-lahan kritis yang terbengkalai, lalu mengubahnya kembali menjadi hutan.
Gerakan itu lahir pada Desember 2012 dari kegelisahan empat anak muda Aceh: Afrizal Akmal, Azhar, Yoesman Nurzaman Tanjung, dan Alit Ferdian. Saat itu, mereka menyaksikan bagaimana hutan-hutan di Aceh terus menyusut karena beralih fungsi, perambahan, dan pembukaan kawasan tidak terkendali. Saat yang sama, banyak lahan kritis masyarakat terbengkalai.
Dari kegelisahan itu, lahirlah gagasan yang kemudian dikenal sebagai hutan wakaf. “Kami menamainya hutan wakaf. Setelah lahan kritis itu kembali hijau dan memiliki nilai ekologis, pastinya akan diwakafkan untuk masyarakat desa. Syaratnya adalah hutan harus tetap dijaga dan tidak boleh dirusak,” kata Akmal, Senin (1/6/26).
Konsep itu berangkat dari pemahaman sederhana bahwa hutan yang mereka wakafkan memiliki perlindungan jangka panjang. Tak dapat diperjualbelikan, tidak dapat diwariskan sebagai aset pribadi, dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi penggunaan lain yang mengancam kelestariannya.
Menurut Akmal , aksi mereka lebih berfokus pada pembelian lahan-lahan kritis masyarakat lalu dipulihkan jadi hutan. “Jika lahan kritis hanya dibiarkan, keadaan itu tidak bermanfaat secara ekologi, hidrologi maupun ekonomi,” katanya.
Perjalanan hutan wakaf mulai dari penggalangan dana dalam jumlah kecil. Sedikit demi sedikit masyarakat ikut menyumbang. Dari hasil donasi, komunitas berhasil mengumpulkan sekitar Rp15 juta yang mereka gunakan untuk membeli satu hektar lahan kritis di Desa Data Cut, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Ketika telah menjadi hutan, diharapkan akan menghasilkan iklim mikro dan menjadi daerah tangkapan air yang mata airnya bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Akmal.
Setelah ada lahan, para relawan mulai menanam berbagai jenis pohon yang memiliki manfaat ekologis dan ekonomi untuk manusia, juga satwa liar. Bagi para penggagas, hutan wakaf bukan sekadar program penanaman pohon. Mereka ingin membuktikan bahwa konservasi dapat masyarakat biasa lakukan tanpa biaya besar.
“Dengan cara seperti itu, kita tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa menyelamatkan ekosistem tidaklah sulit. Tidak butuh banyak biaya dan tidak harus menunggu proyek konservasi.”
Seiring berjalannya waktu, hutan wakaf terus berkembang. Hingga 2026, luas mencapai sekitar enam hektar yang mereka peroleh melalui donasi sukarela masyarakat dari berbagai kalangan. “Konsep ini memungkinkan siapa saja menjadi wakif atau donatur. Ini adalah upaya kolektif yang inklusif dalam melestarikan hutan,” katanya.
Hutan wakaf tidak boleh berubah menjadi bangunan atau penggunaan lain. “Hutan ini tidak boleh diubah menjadi bangunan fisik. Namun dapat dimanfaatkan melalui jasa lingkungan dan hasil hutan non-kayu seperti madu, minyak serai, tanaman obat, serta berbagai manfaat lainnya,” katanya.
Konsep itu tertuang dalam ikrar hutan wakaf yang menegaskan bahwa kawasan itu diwakafkan sebagai hutan konservasi yang berfungsi melindungi daerah aliran sungai, menjadi habitat satwa liar, sumber plasma nutfah, serta arboretum berbagai tumbuhan endemik Aceh.
Keberadaan hutan wakaf di Jantho kini mulai menunjukkan hasil. Lahan yang dulu kritis perlahan berubah menjadi ruang hijau tempat hidup berbagai jenis burung, serangga, dan satwa liar lain.
Vegetasi yang tumbuh juga membantu memperbaiki kualitas tanah, menyerap karbon, menjaga kestabilan iklim lokal, serta meningkatkan kemampuan kawasan dalam menyimpan air. Hutan wakaf, katanya, juga dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat melalui hasil hutan non-kayu seperti madu, tanaman obat, minyak atsiri, dan jasa lingkungan lain.
Akmal bilang, menjaga hutan tidak boleh dipandang sebagai beban pembangunan. Sebaliknya, hutan yang lestari justru dapat menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang. “Hutan wakaf adalah instrumen konservasi yang tidak hanya melindungi alam, juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa merusak ekosistemnya.”
Saat ini hutan wakaf seluas enam hektar semua berada di area penggunaan lain (APL). Sekitar 4,5 hektar di Kecamatan Jantho, dan sisanya di Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Akmal bilang, mereka merencanakan di Kecamatan Seulimum, minimal ada 50 hektar hutan wakaf. Sangat penting menjaga daerah itu karena sumber air bagi warga Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, serta berada di kaki gunung berapi Seulawah Agam.
Hendra Asun, warga Kota Banda Aceh, merasa penting menjaga sumber air Kota Banda Aceh. Sejak 2012, dia memilih terlibat dalam inisiatif hutan wakaf. “Saya merasa sumber air Kota Banda Aceh itu sangat penting dilindungi, sehingga begitu beberapa orang menginisiasi hutan wakaf, saya tertarik untuk ikut serta,” katanya Minggu (31/5/26).
Acong, sapaan akrabnya mengatakan, selain ikut membantu kegiatan hutan wakaf, seperti penanaman dan pengawasan, dia juga ikut mengkampanyekan kepada kenalannya.
Konservasi ala warga Bogor cegah deforestasi
Inisiatif serupa juga muncul di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hutan wakaf itu itu berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Semula lahan itu milik Brigita Laura Fatria, yang dibeli dari warga sekitar pada 2015 Rp50 juta. Tanah itu dia tanami dengan pelbagai pohon seperti ficus, nyamplung, angsana, gmelina, pakis, durian, aren, akasia, nangka, pala, kayu manis, kecombrang, pinus, kaliandra, kapulaga, sukun, petai, hingga dombeya. “Sebelumnya itu (lahan) sawah terasering gitu. Terus aku keringkan, sempat aku tanami jahe merah dan pepohonan,” katanya Rabu, (3/6/26).
Dia sempat mendirikan Sekolah Rimbawan Kecil atau Serincil di lahan itu. Sekolah itu bertujuan memberikan pelajaran tambahan dan penyembuhan trauma pada anak-anak korban gempa yang mengguncang Desa Cibunian pada 2012.
Lola, panggilan Brigita, mewakafkan lahan itu menjadi hutan pada 2018. Segala proses administrasi perwakafan diurus Yayasan Hutan Wakaf Bogor , dulu Komunitas Hutan Wakaf Bogor. Baginya, mewakafkan hutan menjadi pilihan untuk mencegah alih fungsi lahan dan deforestasi. Menurut dia, status wakaf memberikan perlindungan lebih permanen dibanding bentuk kepemilikan lain. “Jadi lahannya gak bisa dijadikan atau diganti oleh apapun sampai kiamat.”
Hutan wakaf menjadi solusi di tengah masifnya alih fungsi hutan. Menurut dia, masyarakat tidak bisa berharap pada pemerintah untuk menjaga hutan. Dia berharap, wakaf hutan dapat menjadi tren baru di masyarakat. Selama ini, praktik wakaf di Indonesia lebih dikenal dalam bentuk tanah untuk pemakaman umum, rumah ibadah, maupun fasilitas pendidikan.
Bak gayung bersambut, gerakan wakaf hutan meluas. Yayasan Hutan Wakaf Bogor menggalang dana pada 2019, lalu beli sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi. Lahan ini menjadi hutan wakaf kedua. Hingga 2026, hutan wakaf di Bogor terus bertambah menjadi 2,6 hektar di tujuh lokasi yang tersebar di Desa Cibunian dan Purwabakti.
Sahrudin, pengelola Hutan Wakaf Bogor, mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam perluasan hutan dengan cara patungan membeli lahan untuk jadi hutan wakaf. Mereka dapat menyalurkan donasi melalui Yayasan Hutan Wakaf Bogor. Masyarakat juga dapat berkontribusi melalui program wakaf pohon. Dengan donasi mulai Rp300.000, donatur bisa mewakafkan satu bibit pohon sekaligus mendukung penyediaan lahan untuk penanamannya.
Menurut Sahrudin, yayasan akan menyediakan bibit sesuai pilihan donatur, mulai dari durian, cengkih, maupun pohon lain. Bibit kemudian ditanam dan dirawat oleh pengelola hingga tumbuh dan mampu berkembang dengan baik di hutan wakaf.
Hutan wakaf Bogor juga bermanfaat membantu perekonomian masyarakat. Mayoritas hutan wakaf semula adalah sawah berbentuk terasering di tebing perbukitan.
Yayasan Hutan Wakaf mengubah tanah menjadi lahan agroforestri. Hutan ditanami tumbuhan produktif, juga tanaman pangan seperti jagung dan jahe. Dengan pendekatan ini, masyarakat mendapatkan manfaat ganda dari sistem diversifikasi tanaman. Yayasan membentuk kelompok tani yang berasal dari warga. Mereka dapat pelatihan mengelola produk-produk pertanian hingga pemasaran.
Menariknya, mayoritas kelompok tani binaan Yayasan Hutan Wakaf sebelumnya sebagai pembalak liar. Mereka lalu direkrut untuk melindungi hutan wakaf, tidak boleh menebang pohon. “Hutan itu tidak akan bisa dilindungi kalau ekonomi masyarakatnya lemah. Pasti dia balik lagi menebang hutan untuk kayu,” kata Sahrudin.
Respati Bayu Kusuma, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) menilai, hutan wakaf sebuah gerakan tandingan warga terhadap paradigma pembangunan negara yang cenderung eksploitatif.
Dia bilang, masyarakat kerap dipertontonkan dengan deforestasi yang negara legalkan. Legalisasi deforestasi oleh negara itu, menurut Bayu, berupa alih fungsi hutan atau hutan lindung menjadi HGU perkebunan sawit, konsesi tambang, hingga proyek strategis nasional (PSN) di sejumlah daerah.
Catatan FWI, pada 2024, luas hutan alam Indonesia sekitar 89 juta hektar atau 47% dari luas daratan. Kurun waktu 2021-2024, FWI mencatat, deforestasi mencapai 2,7 juta hektar. Pada 2025 saja, data sementara FWI, deforestasi sekitar 436.000 hektar. “Saya rasa wakaf hutan semacam bentuk pertahanan sipil untuk mengamankan wilayah penyangga kehidupan mereka, karena negara dianggap gagal melindungi,” katanya kepada Mongabay Indonesia.
Bayu melihat, gerakan hutan wakaf juga terdorong kecemasan ekologis di tengah masyarakat. Warga kerap menjadi korban dari dampak kerusakan lingkungan, seperti krisis air bersih, cuaca ekstrem, banjir bandang, dan longsor. Faktor pendorong lain, masyarakat krisis kepercayaan terhadap model konservasi konvensional.
Bayu mengatakan, hutan lindung berstatus milik negara acapkali beralihfungsi menjadi tambang atau infrastruktur lewat mekanisme pinjam pakai kawasan hutan. “Dengan menjadikan tanah berstatus wakaf, secara hukum Islam dan diakui hukum positif, tanah itu tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihfungsikan.”
Praktik-praktik hutan wakaf oleh warga ini merupakan setitik harapan di tengah kegelisahan. Mereka mulai dari sumbangan-sumbangan kecil dan sebidang lahan kritis kini tumbuh menjadi upaya pelestarian alam. Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan terus tutupan hutan terus menyusut, hutan wakaf menghadirkan pendekatan baru. Ia mempertemukan nilai keagamaan, aksi sosial, dan konservasi lingkungan dalam satu gerakan bersama.
Sumber tulisan Mongabay.co.id
