16 Desember 2021 – Serial FGD Kedua yang diadakan di Provinsi Kalimantan Barat bertempat di gedung pertemuan Hotel Neo Gajah Mada, Kota Pontianak. Masih dalam tajuk yang sama yaitu “Membangun Sinergi antara Dinas Kehutanan (Pemerintah Daerah) dan Pemantau Independen (PI) dalam Impelementasi SVLK”. Serial kegiatan yang berlangsung merupakan program yang didukung oleh Ford Foundation serta berkoordinasi dengan Bina Bangda Kemendagri.
Acara FGD berlangsung secara hybrid (tatap muka dan via zoom meeting) dihadiri kurang lebih 16 peserta dari berbagai pihak, diantaranya: Perwakilan Subdit Kehutanan Bina Bangda Kemendagri, Kepala Seksi Penatausahaan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala KPH Bengkayang, FWI, JPIK, dan beberapa focal point JPIK.
Selama kurang lebih tiga jam, masing – masing peserta memberikan pemaparan dan berdiskusi tentang implementasi SVLK sesuai ruang lingkup kerjanya. Beberapa catatan penting dalam pertemuan tersebut diantaranya:
- Perlunya keterlibatan KPH dalam kegiatan pengawasan dan bimbingan di tingkat tapak, mengingat selama ini dirasa kurang berperan aktif dalam implementasi SVLK, termasuk sinkronisasi tugas dan fungsi sesuai regulasi yaitu terbaru Permen LHK no 8 2021.
- Terbatasnya sumber daya (SDM dan anggaran) dalam kegiatan bimbingan dan pengawasan implementasi SVLK di tengah kondisi geografis (jarak dan medan).
- Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara lembaga penilai/verifikasi independen SVLK pada Dinas Kehutanan Provinsi atau hanya bersifat visum administratif.
- Terbatasnya informasi yang dimiliki Dinas Kehutanan Provinsi khususnya informasi penataan hasil hutan (mis: stock opname), semenjak diberlakukannya sistem dan regulasi yang baru.
- Masih belum optimalnya laju proses dan implementasi SVLK khususnya UKM yang berpotensi ekspor dikarenakan kurangnya sosialisasi, kendala geografis, dan pendanaan.
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas kehutanan provinsi dan KPH di Kalimantan Barat sangat terbantu dengan kehadiran pemantau independen di daerah, dan diharapkan dapat saling berkolaborasi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, bimbingan dan pengendalian terhadap unit-unit perizinan kehutanan yang ada di provinsi kalimantan barat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.