DESAKAN PERBAIKAN TATA KELOLA KOMODITAS BERKELANJUTAN MENGHADAPI EUDR DAN TUNTUTAN PASAR GLOBAL

Koalisi EUDR
Media briefing koalisi cso eudr di jakarta, 7 oktober 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, yang terdiri dari 45 organisasi termasuk LSM, serikat petani dan buruh perkebunan, organisasi Masyarakat Adat, komunitas lokal, serta perwakilan perempuan dan pemuda, menyampaikan pernyataan bersama terkait pentingnya perbaikan tata kelola komoditas Indonesia dalam menghadapi tuntutan pasar global yang semakin ketat, khususnya terkait  implementasi Peraturan Uni Eropa tentang Bebas Deforestasi (EUDR).

Pada 2 Oktober 2024, Komisi Uni Eropa mengumumkan usulan penundaan implementasi EUDR selama 12 bulan. Implementasi yang semula direncanakan pada 30 Desember 2024, diundur menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil. Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi Indonesia dan negara produsen lainnya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

Meskipun usulan penundaan ini dimaksudkan untuk memberi waktu tambahan kepada negara mitra dagang Uni Eropa untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut, kami menyayangkan terbitnya usulan penundaan pelaksanaan penuh Peraturan ini, karena dapat berdampak pada melambatnya upaya-upaya perbaikan di sektor komoditas yang dalam satu tahun terakhir ini tengah berlangsung.

Terlepas dari kemungkinan penundaan pelaksanaan EUDR, urgensi untuk memperbaiki tata kelola komoditas tetap tinggi, mengingat tuntutan pasar global yang terus meningkat dan komitment Indonesia untuk mengatasi krisis iklim dari sektor FOLU (Forest and Land Use). Indonesia yang memiliki 5 komoditas terdampak peraturan EUDR yaitu kayu, sawit, kakao, kopi dan karet, telah mulai mengambil langkah-langkah persiapan pemenuhan persyaratan EUDR. Karenanya, kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan peluang ini dan memprioritaskan tindakan-tindakan berikut:

  1. Mempercepat langkah-langkah konkret untuk mempersiapkan implementasi EUDR: Ini membutuhkan penguatan tata kelola kehutanan dan komoditas berkelanjutan di Indonesia untuk memastikan produk kita kompetitif di pasar global yang mencakup:
    • Memperkuat kebijakan dan skema yang ada seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), memastikan implementasi dan penegakannya yang efektif, dan menyelaraskannya dengan persyaratan EUDR.
    • Meningkatkan transparansi dan ketertelusuran di seluruh rantai pasok.
    • Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lingkungan dan sosial.
    • Mekanisme pengaduan: Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif sangat penting untuk memastikan akuntabilitas.
    • Memberi perhatian dan membangun sistem tata kelola pada komoditas yang kurang mendapat perhatian, seperti karet, kakao, dan kopi, untuk memastikan upaya keberlanjutan yang komprehensif di semua komoditas.
  2. Mengambil tanggung jawab penuh dalam menavigasi implementasi EUDR: Pemerintah memiliki sumber daya dan wewenang yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyatnya, termasuk petani kecil, Masyarakat Adat, dan kelompok rentan lainnya. Ini termasuk:
      • Memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga, dan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan kebijakan yang koheren dan implementasi yang efektif dalam menghadapi persyaratan pasar global, salah satunya EUDR.
      • Mempromosikan implementasi yang inklusif dan komprehensif di semua sektor melalui pendekatan seluruh pemerintah yang melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait, serta keterlibatan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil.
      • Memastikan perlindungan hak dan keterlibatan aktif Masyarakat Adat melalui penegakan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dan partisipasi yang berarti dari Masyarakat Adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
  3. Mengembangkan dan mengimplementasikan program dukungan komprehensif bagi petani kecil: Program-program ini harus dapat menyiapkan petani untuk memenuhi persyaratan EUDR dan tuntutan pasar global lainnya, termasuk melalui penyediaan bantuan teknis dan keuangan dalam pemenuhan sistem mandatori tata kelola komoditas berkelanjutan nasional seperti ISPO dan SVLK.
Kami meyakini bahwa perbaikan tata kelola komoditas tidak hanya akan membantu memenuhi persyaratan EUDR, tetapi juga akan:
  1. Meningkatkan daya saing dan penerimaan produk komoditas Indonesia di pasar global, menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam komoditas berkelanjutan di dunia.
  2. Melindungi lngkungan melalui pengurangan angka deforestasi dan kerusakan hutan yang mendukung upaya Indonesia dalam pencapaian target FOLU net sink 2030.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena praktik berkelanjutan akan memberikan akses pasar yang lebih baik bagi petani kecil, Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk mencapai tujuan-tujuan ini. Perpanjangan waktu implementasi EUDR harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempercepat transformasi yang diperlukan.

Anggota Koalisi:

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  3. Coaction Indonesia (Koaksi Indonesia)
  4. Deling Kuning
  5. FIAN Indonesia
  6. Forest Watch Indonesia (FWI)
  7. Global Geografi Indonesia (GRID)
  8. Green of Borneo
  9. Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund)
  10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  11. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  12. Jurnal Celebes
  13. Komunitas Masyarakat Desa – Sulawesi Tenggara (KOMNASDESA – SULTRA)
  14. Komunitas Teras
  15. Lembaga Papuana Konservasi – Manokwari, Papua Barat
  16. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  17. Link-AR Borneo
  18. PADI Indonesia
  19. Pantau Gambut
  20. Pengurus Daerah (PD) AMAN Sorong Raya
  21. Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Papua Barat
  22. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN)
  23. Perkumpulan Alam Hijau (A-HI)
  24. Perkumpulan Belantara
  25. Perkumpulan Kaoem Telapak
  26. Perkumpulan HuMa
  27. POKJA Pesisir
  28. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi
  29. Relawan Untuk Orang & Alam (ROA)
  30. Satya Bumi
  31. Sawit Watch
  32. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  33. The Institute for Ecosoc Rights
  34. Trend Asia
  35. Uno Itam
  36. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  37. WALHI Papua
  38. Yayasan Auriga Nusantara
  39. Yayasan Etnika Kosmologi Katulistiwa
  40. Yayasan FORTASBI (Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia)
  41. Yayasan Kaharingan Institute
  42. Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA)
  43. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  44. Yayasan Sangga Bumi Lestari (Aidenvironment Asia)
  45. Yayasan SETARA, Jambi
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top