Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, yang terdiri dari 45 organisasi termasuk LSM, serikat petani dan buruh perkebunan, organisasi Masyarakat Adat, komunitas lokal, serta perwakilan perempuan dan pemuda, menyampaikan pernyataan bersama terkait pentingnya perbaikan tata kelola komoditas Indonesia dalam menghadapi tuntutan pasar global yang semakin ketat, khususnya terkait implementasi Peraturan Uni Eropa tentang Bebas Deforestasi (EUDR).
Pada 2 Oktober 2024, Komisi Uni Eropa mengumumkan usulan penundaan implementasi EUDR selama 12 bulan. Implementasi yang semula direncanakan pada 30 Desember 2024, diundur menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil. Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi Indonesia dan negara produsen lainnya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
Meskipun usulan penundaan ini dimaksudkan untuk memberi waktu tambahan kepada negara mitra dagang Uni Eropa untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut, kami menyayangkan terbitnya usulan penundaan pelaksanaan penuh Peraturan ini, karena dapat berdampak pada melambatnya upaya-upaya perbaikan di sektor komoditas yang dalam satu tahun terakhir ini tengah berlangsung.
Terlepas dari kemungkinan penundaan pelaksanaan EUDR, urgensi untuk memperbaiki tata kelola komoditas tetap tinggi, mengingat tuntutan pasar global yang terus meningkat dan komitment Indonesia untuk mengatasi krisis iklim dari sektor FOLU (Forest and Land Use). Indonesia yang memiliki 5 komoditas terdampak peraturan EUDR yaitu kayu, sawit, kakao, kopi dan karet, telah mulai mengambil langkah-langkah persiapan pemenuhan persyaratan EUDR. Karenanya, kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan peluang ini dan memprioritaskan tindakan-tindakan berikut:
- Mempercepat langkah-langkah konkret untuk mempersiapkan implementasi EUDR: Ini membutuhkan penguatan tata kelola kehutanan dan komoditas berkelanjutan di Indonesia untuk memastikan produk kita kompetitif di pasar global yang mencakup:
- Memperkuat kebijakan dan skema yang ada seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), memastikan implementasi dan penegakannya yang efektif, dan menyelaraskannya dengan persyaratan EUDR.
- Meningkatkan transparansi dan ketertelusuran di seluruh rantai pasok.
- Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran lingkungan dan sosial.
- Mekanisme pengaduan: Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif sangat penting untuk memastikan akuntabilitas.
- Memberi perhatian dan membangun sistem tata kelola pada komoditas yang kurang mendapat perhatian, seperti karet, kakao, dan kopi, untuk memastikan upaya keberlanjutan yang komprehensif di semua komoditas.
- Mengambil tanggung jawab penuh dalam menavigasi implementasi EUDR: Pemerintah memiliki sumber daya dan wewenang yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyatnya, termasuk petani kecil, Masyarakat Adat, dan kelompok rentan lainnya. Ini termasuk:
- Memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga, dan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan kebijakan yang koheren dan implementasi yang efektif dalam menghadapi persyaratan pasar global, salah satunya EUDR.
- Mempromosikan implementasi yang inklusif dan komprehensif di semua sektor melalui pendekatan seluruh pemerintah yang melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait, serta keterlibatan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil.
- Memastikan perlindungan hak dan keterlibatan aktif Masyarakat Adat melalui penegakan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dan partisipasi yang berarti dari Masyarakat Adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan program dukungan komprehensif bagi petani kecil: Program-program ini harus dapat menyiapkan petani untuk memenuhi persyaratan EUDR dan tuntutan pasar global lainnya, termasuk melalui penyediaan bantuan teknis dan keuangan dalam pemenuhan sistem mandatori tata kelola komoditas berkelanjutan nasional seperti ISPO dan SVLK.
- Meningkatkan daya saing dan penerimaan produk komoditas Indonesia di pasar global, menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam komoditas berkelanjutan di dunia.
- Melindungi lngkungan melalui pengurangan angka deforestasi dan kerusakan hutan yang mendukung upaya Indonesia dalam pencapaian target FOLU net sink 2030.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena praktik berkelanjutan akan memberikan akses pasar yang lebih baik bagi petani kecil, Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk mencapai tujuan-tujuan ini. Perpanjangan waktu implementasi EUDR harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempercepat transformasi yang diperlukan.
Anggota Koalisi:
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
- Coaction Indonesia (Koaksi Indonesia)
- Deling Kuning
- FIAN Indonesia
- Forest Watch Indonesia (FWI)
- Global Geografi Indonesia (GRID)
- Green of Borneo
- Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
- Jurnal Celebes
- Komunitas Masyarakat Desa – Sulawesi Tenggara (KOMNASDESA – SULTRA)
- Komunitas Teras
- Lembaga Papuana Konservasi – Manokwari, Papua Barat
- Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Link-AR Borneo
- PADI Indonesia
- Pantau Gambut
- Pengurus Daerah (PD) AMAN Sorong Raya
- Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Papua Barat
- Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN)
- Perkumpulan Alam Hijau (A-HI)
- Perkumpulan Belantara
- Perkumpulan Kaoem Telapak
- Perkumpulan HuMa
- POKJA Pesisir
- Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi
- Relawan Untuk Orang & Alam (ROA)
- Satya Bumi
- Sawit Watch
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- The Institute for Ecosoc Rights
- Trend Asia
- Uno Itam
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- WALHI Papua
- Yayasan Auriga Nusantara
- Yayasan Etnika Kosmologi Katulistiwa
- Yayasan FORTASBI (Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia)
- Yayasan Kaharingan Institute
- Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA)
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
- Yayasan Sangga Bumi Lestari (Aidenvironment Asia)
- Yayasan SETARA, Jambi