Jakarta, 12 Juli 2024 – DPR RI dan Pemerintah RI telah sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meskipun berbagai pihak berharap adanya pembaruan yang komprehensif dan berkelanjutan, sayangnya, perubahan yang dilakukan justru menghadirkan sejumlah masalah baru. Adanya perubahan konsep dari undang-undang pengganti menjadi undang-undang perubahan, materi muatan…
![](https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2024/07/COVER-WEB-2-3.png)