News
DPR Prematur Menolak Ide UU Kehutanan yang Inklusif
Jakarta, 15 Juli 2025 — Diskusi awal perubahan UU Kehutanan berlangsung terlalu singkat dan dangkal untuk bisa saling mendalami persoalan kehutanan yang kompleks dan tumpang tindih dengan berbagai kepentingan. Dalam...
Selengkapnya3 Alasan Mencabut Undang-Undang Kehutanan
Pada 19 November 2024, DPR resmi memasukkan perubahan keempat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU 41/1999) ke dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029. Saat naskah ini disusun, RUU...
SelengkapnyaANALISIS KEBIJAKAN IBSAP 2025-2045
Pada 8 Agustus 2024 Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) telah menerbitkan dokumen perencanaan keanekaragaman hayati Indonesia yang dikenal sebagai Indonesian Biodiversity Strategic and Action Plan...
SelengkapnyaDemi Tambang, Ribuan Pulau Kecil Indonesia Diambang Kehancuran
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau yang fantastis. Namun, di balik kebanggaan itu, terdapat ancaman nyata terhadap ribuan pulau kecil yang menjadi bagian penting dari...
SelengkapnyaPSEAH Trainings for RFN Partners in Indonesia 2025
Forest Watch Indonesia (FWI) is recruiting a consultancy to facilitate trainings on Protection from Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH) for the Rainforest Foundation Norway’s (RFN) partner organizations in Indonesia....
SelengkapnyaDari Tapak Mengawal Rencana Revisi UU Kehutanan: Akhiri Pola Pikir Tak Adil Ala Kolonial
Potret keadaan hutan di wilayah mahakam ulu, kalimantan. dok: forest watch indonesia Jakarta, 9 Juni 2025: Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus menjadi momentum perubahan...
Selengkapnya