Pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI Adalah momentum krusial bagi tata kelola kehutanan di Indonesia. Revisi parsial yang terus-menerus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR gagal menyentuh akar permasalahan utama, yaitu krisis ekologis, ketimpangan penguasaan ruang, dan pembatasan hak-hak konstitusional masyarakat adat serta komunitas lokal. Proses legislasi yang berlangsung saat ini justru menunjukkan kecenderungan yang jauh dari partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini menegaskan kekhawatiran publik atas penebalan korporatisasi dan komodifikasi hutan yang menyebabkan krisis ekologi.
Perubahan-perubahan materi revisi UU Kehutanan yang kemudian selesai diharmonisasi oleh Komisi IV DPR RI sejauh ini, tidak menunjukkan perubahan yang signifikan meski dengan berbagai catatan ringkas organisasi masyarakat sipil hampir setahun sebelum ini. DPR RI pun menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Berikutnya, RUU Kehutanan akan memasuki diskusi Tingkat 1 dan juga paripurna. Rancangan UU Kehutanan versi 27 Agustus adalah acuan Koalisi #ResetKehutanan dalam mengkaji substansi dan proses revisi yang telah berjalan selama ini.
Secara ketatanegaraan dan formil hukum, Koalisi #ResetKehutanan secara tegas menuntut penghentian pembahasan revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mendesak pembentukan Undang-Undang Kehutanan yang Baru. Koalisi #ResetKehutanan telah meluncurkan catatan awal berupa kertas posisi untuk mengevaluasi pemberlakuan UU Kehutanan 1999 secara filosofis, yuridis, dan sosiologis pada tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila substansi atau materi muatan perubahan suatu undang-undang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan pasal atau mengubah secara mendasar filosofi, asas, dan tata kelolanya, maka mekanisme yang wajib ditempuh secara hukum adalah pembentukan undang-undang baru dan bukan sekadar tambal sulam pasal-pasal tertentu atau revisi parsial.
Apalagi memperhatikan juga bahwa UU Kehutanan 1999 telah mengalami berbagai perubahan oleh Undang-Undang maupun gugatan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, memaksakan revisi parsial terhadap UU Kehutanan 1999 yang secara substantif telah lapuk dan mengalami perombakan total merupakan cacat hukum secara formil maupun materiil.
Selain itu, kami menilai bahwa banyak substansi yang keliru dalam UU Kehutanan 1999 yang tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tantangan permasalahan kerusakan ekologi dan keadilan agraria saat ini. Argumen-argumen tentang hal tersebut, kami sampaikan dalam analisis di bawah ini.
