Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat: Alokasi Ruang Adat, Karbon, dan Ekonomi Restoratif untuk Masa Depan Berkelanjutan

Jakarta, 1 April 2026 — Forest Watch Indonesia (FWI) menyelenggarakan talkshow, pameran foto, dan pemutaran film bertajuk “Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat: Alokasi Ruang Adat, Karbon, dan Ekonomi Restoratif untuk Masa Depan Berkelanjutan” pada Selasa (31/3) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang diseminasi data terbaru kondisi hutan Indonesia periode 2021–2024 sekaligus mendorong strategi perlindungan hutan berbasis masyarakat.

FWI memaparkan bahwa luas hutan alam Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 89 juta hektare atau 47% dari total daratan, dengan total deforestasi mencapai 2,7 juta hektare sepanjang 2021–2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan masih tinggi dan membutuhkan pendekatan yang lebih adil serta berkelanjutan.

Perwakilan FWI, Agung Ady Setiyawan, menegaskan bahwa pengelolaan hutan ke depan tidak dapat dilepaskan dari peran Masyarakat Adat dan lokal. Ia menyebutkan bahwa sekitar 79,8 juta hektare atau 89% hutan alam berada di dalam kawasan hutan, namun hanya 66% kawasan hutan yang masih tertutup hutan alam. “Kondisi ini menunjukkan adanya krisis tata kelola hutan yang serius,” ujarnya.

FWI juga mencatat bahwa sekitar 2 juta hektare deforestasi terjadi di kawasan hutan, dimana 926 ribu hektare atau 34% deforestasi terjadi di dalam konsesi perizinan, dengan PBPH-HA sebagai penyebab terbesar (296 ribu hektare). Sedangkan mayoritas deforestasi berada diluar izin yaitu sebesar 1,7 juta hektare. Temuan ini banyak terjadi di region Sumatera dengan angka deforestasi di bawah 5 haktare dalam satu hamparan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki S. Hut, turut hadir sebagai keynote speaker, ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan kebijakan kehutanan yang inklusif. “Kolaborasi antara pemerintah, Masyarakat Adat, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.

Subdit bagian Perhutanan Sosial – Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial, Priyo Kusumadi menjelaskan bahwa pemerintah mendorong skema perhutanan sosial sebagai solusi atas ketimpangan penguasaan lahan. Hingga Juli 2025, capaian perhutanan sosial mencapai 8,3 juta hektare melalui 11.190 SK, yang melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga.

Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci keberhasilan program tersebut. “Perhutanan sosial tidak hanya memberikan akses kelola, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat melalui tata kelola kelembagaan, kawasan, dan usaha,” jelasnya.

Dari perspektif Masyarakat Adat, Feri Nur Oktaviani dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan wilayah yang terbukti menjaga keberlanjutan hutan. AMAN saat ini menaungi 2.645 komunitas Masyarakat Adat di seluruh Indonesia.

Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi Masyarakat Adat menjadi bagian penting dalam menjaga hutan. “Pengelolaan wilayah adat tidak hanya soal perlindungan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui model usaha berbasis komunitas seperti BUMMA dan produk lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Hermawan dari FWI memaparkan konsep ekonomi restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan penguasaan lahan masih tinggi, dengan sekitar 55,8 juta hektare konsesi dikuasai oleh sektor swasta, yang berdampak pada deforestasi, degradasi ekosistem, dan ketimpangan sosial.

“Ekonomi restoratif merupakan sistem yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memulihkan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat sistem sosial budaya,” jelasnya.

Studi FWI di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan. FWI juga mengidentifikasi potensi ekonomi restoratif yang besar, antara lain melalui konservasi seluas 5,8 juta hektare, pertanian regeneratif 5,4 juta hektare, dan agroforestri 1,7 juta hektare. Selain itu, terdapat 350 wilayah adat dengan potensi agroforestri seluas 254.796 hektare yang dapat menjadi fondasi ekonomi berbasis masyarakat.

Dalam konteks perubahan iklim, Direktur Tata Kelola Penerapan NEK – Ditjen PPI KLH, Dr. Ignatius W. Marjaka, M. Eng menyatakan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mencapai target penurunan emisi. Namun, implementasi di lapangan harus tetap menjaga integritas lingkungan dan sosial.

Peneliti FWI, Tsabit Khairul Auni, menekankan bahwa mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus dirancang secara hati-hati. “Skema ekonomi karbon tidak boleh mengabaikan tiga aspek utama, yaitu keadilan, integritas, dan efektivitas, ekonomi karbon harus memperkuat perlindungan hutan dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya

Senada dengan itu, peneliti Universitas Indonesia, Riko Wahyudi, menilai bahwa efektivitas NEK sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas. “Target penurunan emisi pada sektor kehutanan dan lahan masih jauh dibawah target. Dibutuhkan pengawasan yang kuat dan keterlibatan publik, untuk mengejar ketertinggalan” ujarnya.

Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia dalam mencapai target iklim tidak dapat hanya bertumpu pada pasar karbon. Tanpa reformasi tata kelola hutan, perlindungan wilayah adat, penguatan pengawasan, serta transparansi data emisi, skema karbon berisiko menjadi solusi semu. Perlindungan hutan berbasis masyarakat, integritas data, dan akuntabilitas publik harus menjadi fondasi utama dalam upaya menekan laju kehilangan hutan di Indonesia.

Bahan materi Diseminasi dapat diunduh melalui tautan berikut: Bahan Materi

Narahubung : +62 857-2034-6154 (Media FWI)

Siaran pers dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat: Alokasi Ruang Adat, Karbon, dan Ekonomi Restoratif untuk Masa Depan Berkelanjutan
Published: April 1, 2026
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top