Loss and Damage merupakan sebuah konsekuensi yang diterima akibat perubahan iklim, melebihi kapasitas dari adaptasi manusia. Terminologi ini pertama kali digunakan pada tahun 1991 dimana Vanuatu dan areal Pulau-pulau kecil lainnya (PPK) mengusulkan sebuah skema yang menyediakan pendanaan kepada negara-negara kepulauan yang terdampak kenaikan muka air laut (WRI, 2025). Isu loss and damage baru masuk secara resmi pada negosiasi iklim tahun 2007 (sebagai bagian dari Rencana Aksi Bali) dan baru mendapatkan perhatian serius pada tahun 2013, Ketika Mekanisme Internasional Warsawa untuk loss and damage (WIM) dibentuk. Namun, baik WIM maupun mekanisme mapan lainnya tidak memberikan pendanaan untuk membantu negara-negara mengelola kerugian dan kerusakan (Bhandari et al, 2025).
Pada tahun 2022, mekanisme pendanaan baru untuk menanggapi loss and damage (FRLD) dibentuk untuk menangani kesenjangan kritis dalam pendanaan iklim global. Secara garis besar loss and damage hanya terbagi menjadi dua yaitu, economic loss dan non-economic loss. Menurut Van Schie et. al 2024, menegaskan bahwa economic loss mencakup hal-hal yang memiliki nilai yang jelas, seperti kerusakan rumah atau kegagalan panen yang dipandang secara finansial, sedangkan non-economic loss merupakan kerugian yang sulit diukur dengan uang, misalnya kehilangan akses pendidikan. Tapi sampai saat ini UNFCCC belum memiliki definisi yang spesifik dalam menjelaskan apa saja yang bisa digunakan untuk melihat kerugian-kerugian yang dapat ditanggung, seperti bagaimana pengukuran terhadap kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Sebagai negara kepulauan tropis dengan garis pantai yang panjang dan ekosistem yang beragam, Indonesia berada pada posisi sangat rentan terhadap dampak loss and damage akibat perubahan iklim. Proyeksi iklim berdasarkan model CMIP6-MRI ESM 2.0 (SSP5) menunjukkan adanya anomali suhu ekstrem antara -7 °C hingga +4 °C serta perubahan curah hujan yang signifikan, dari penurunan hingga -1909 mm sampai peningkatan +1254 mm pada tahun 2050. Fluktuasi iklim yang drastis ini berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, mengganggu siklus pertanian, serta memperburuk kerentanan wilayah pesisir dan pedalaman. Dengan kondisi tersebut, Indonesia menghadapi ancaman kerugian permanen yang sulit dipulihkan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ekologi.
Risiko ini semakin besar ketika dikaitkan dengan keberadaan ekosistem penting, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat yang bergantung pada keseimbangan alam untuk kelangsungan hidupnya. Perubahan suhu dan curah hujan yang ekstrim dapat menyebabkan hilangnya habitat spesies, menurunkan produktivitas lahan, serta mengancam system penghidupan tradisional masyarakat adat. Kerugian yang terjadi tidak hanya berupa kehilangan aset fisik, tetapi juga mencakup hilangnya identitas budaya dan pengetahuan lokal yang selama ini menjadi benteng pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, isu loss and damage di Indonesia harus dipandang sebagai tantangan multidimensi yang menuntut respons kebijakan, dukungan internasional, dan penguatan kapasitas lokal untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
