Jakarta, 26 November 2025 — Forest Watch Indonesia (FWI) bersama 7 organisasi masyarakat sipil lainnya, yaitu: Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Pantau Gambut, Yayasan HAKA Aceh, Kaoem Telapak, Indonesia Corruption Watch (Aceh), ECPAT, Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). FWI berkontribusi dalam melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Penghargaan tersebut menegaskan kolaborasi PPATK bersama 8 organisasi masyarakat sipil dalam rangka membuka ruang partisipasi bermakna.
Bayu dari Divisi Komunikasi, Kebijakan, dan Kerjasama Forest Watch Indonesia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan di Indonesia tidak berdiri sendiri sebagai persoalan perizinan tambang, deforestasi, atau perusakan ekosistem. Ia menambahkan bahwa, “Selalu ada aliran dana gelap yang menggerakkan operasi perampasan ruang hidup masyarakat, memperkaya elit ekonomi politik, dan menyamarkan keuntungan melalui struktur korporasi yang berlapis. Selama motif finansial di balik kerusakan lingkungan tidak disentuh melalui penindakan berbasis keuangan, kejahatan akan terus berulang dan berpindah lokasi mengikuti logika keuntungan”, pungkasnya.
Negara Mulai Membuka Pintu Kolaborasi
Melalui Klinik DUMAS PPATK Special Edition merupakan momentum penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat sipil dalam pelaporan TPPU lintas sektor. Ini merupakan pengakuan resmi bahwa masyarakat sipil adalah mitra strategis negara dalam membongkar kejahatan keuangan yang merusak lingkungan.
Forest Watch Indonesia memandang forum ini harus memastikan seluruh instansi pemerintah tak terkecuali PPATK memiliki akses pelaporan yang aman dan mudah bagi pelapor dari komunitas terdampak, integrasi laporan publik ke dalam penegakan hukum finansial serta adanya transparansi dan kapasitas atas tindak lanjut laporan. FWI menegaskan bahwa kanal ini harus terus dijaga agar laporan warga menjadi awal tindakan hukum, bukan berakhir sebagai arsip digital tanpa arah.
Menutup Sumber Uang Perusak adalah Jalan Menuju Keadilan Lingkungan
Penghargaan dari PPATK menjadi penanda bahwa data dan keberanian masyarakat sipil kini masuk dalam peta penegakan hukum negara. Namun penghargaan hanya berarti bila diikuti tindakan nyata untuk mengusut aliran uang yang membiayai perusakan ruang hidup.
Data Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa deforestasi di pulau-pulau kecil telah mencapai sekitar 318.500 hektar hanya dalam rentang 2017–2021, sekaligus lebih dari 245 ribu hektar konsesi tambang berada di 242 pulau kecil di Indonesia. Padahal hutan di pulau-pulau kecil adalah penyangga utama air dan sumber pangan masyarakat pesisir yang ruang hidupnya sangat terbatas.
Contohnya seperti kasus Pulau Wawonii yang memperlihatkan pola ketidaksesuaian izin tambang. Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan telah merusak ruang hidup masyarakat.
FWI menegaskan bahwa arus dana gelap tidak boleh lagi menjadi bahan bakar yang membakar hutan, merusak pulau, dan menyingkirkan masyarakat dari tanahnya. Negara harus berani menelusuri hingga ke akar aktor dan jaringan finansial yang mengatur pengerukan sumber daya tersebut.
Narahubung : +62 857-2034-6154 (Alvin – Media FWI)
