Press Release Tata Kelola Hutan Belum Kunjung Membaik: Catatan Awal Tahun 2018

Tata Kelola Hutan Belum Kunjung Membaik: Catatan Awal Tahun 2018

Jakarta, 01 Februari 2018. Mengawali tahun 2018, Forest Watch Indonesia (FWI) memaparkan kondisi hutan alam terkini, termasuk persoalan implementasi tata kelola hutan dan lahan yang masih lemah. Tumpang tindih perijinan, angka deforestasi dan konflik tenurial yang tinggi, belum optimalnya kinerja pembangunan KPH, dan sulitnya mewujudkan keterbukaan informasi publik, beberapa temuan yang mewarnai pemantauan oleh FWI sejauh ini. Temuan-temuan tersebut disampaikan FWI melalui dialog dan diskusi dengan rekan-rekan media (press briefing) hari ini di Jakarta.

Tata Kelola Hutan_Potret Tutupan Hutan Mahakam Hulu
Potret Tutupan Hutan Sepanjang Aliran Sungai Mahakam

Periode 2013-2016, pantauan FWI di delapan (8) provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah, menunjukkan ada sekitar 8,9 juta ha penggunaan lahan, yang saling bertumpang tindih antara konsesi HPH, HTI, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Ditambah ada sekitar 1,5 juta ha wilayah adat, yang bertumpang tindih dengan areal konsesi. Kondisi ini berdampak terhadap hilangnya sekitar 356 ribu ha hutan alam dan terdapat 1.084 kejadian konflik selama periode 2013-2017, terutama pada areal tumpang tindih.

Potret tumpang tindih penggunaan hutan dan lahan akibat tata kelola hutan yang lemah, berdampak pada hilangnya tutupan hutan alam serta meningkatnya konflik SDH dan lahan. “Dibutuhkan upaya serius untuk memperbaiki tata kelola hutan. Upaya ini harus didukung oleh satu pijakan awal yang kokoh, yaitu ketersediaan informasi yang memadai, terbuka, dan terdistribusi dengan baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, akan terbuka pula peluang publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi bentuk-bentuk pemanfaatan hutan dan lahan. Yang pada akhirnya akan membantu untuk mengungkap praktik-praktik korupsi, mencegah hilangnya pendapatan negara, menyesaikan konflik tenurial hingga menurunkan deforestasi,” ungkap Linda Rosalina, Juru Kampanye FWI.

Sejak 2015, FWI mendorong keterbukaan informasi pengelolaan hutan dan lahan, dengan memohonkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian ATR/BPN. Meski sengketa informasi telah dimenangkan oleh FWI sampai tingkat Mahkamah Agung (https://fwi.or.id/mahkamah-agung-tolak-kasasi-kementerian-atrbpn-wajib-buka-dokumen-hgu-perkebunan-kelapa-sawit/), namun dokumen HGU perkebunan kelapa sawit belum juga terbuka dan dapat diakses. “Sampai hari ini, lebih dari 6 ribu petisi terkumpul di change.org untuk mendesak Menteri ATR/BPN membuka dokumen HGU. Kasus ini menambah catatan buruk tata kelola hutan dan lahan di Indonesia,” terang Linda.

Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia dengan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk menghadirkan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Pada periode 2016-2017, FWI melakukan penilaian kinerja pembangunan 3 (tiga) KPH model, yaitu KPHP Model Kapuas Hulu – Kalimantan Barat, KPHL Kulawi – Sulawesi Tengah, dan KPHL Unit XXX Kalimantan Timur. Hasil penilaian menunjukan bahwa KPH di tiga lokasi belum mampu memperlihatkan sebuah unit manajemen hutan yang siap menjalankan tugas dan fungsinya. “Persoalan relasi kewenangan antar pemerintah daerah dan pusat, konflik tenurial antara pemerintah dengan masyarakat akibat pelaksanaan tata batas yang kurang transparan, belum adanya mekanisme kelembagaan yang memadai, dan kurangnya pelayanan informasi, menjadi catatan kritis dalam penilaian,” ungkap Anggi Putra Prayoga, Peneliti FWI. “Bahkan pasca implementasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, potensi masalah yang akan timbul adalah kesimpangsiuran pengelolaan hutan oleh KPH,” lanjut Anggi.

“Dari beberapa permasalahan yang ditemukan, tentunya perbaikan tata kelola hutan harus dikedepankan, dan keterbukaan informasi menjadi hal pertama yang harus dibenahi. Pemenuhan hak warga negara atas informasi, diyakini akan meningkatkan partisipasi para pihak untuk mewujudkan prinsip kelestarian dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan,” ujar Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif FWI.

Sebagai wujud dari komitmen FWI dalam memperjuang keterbukaan informasi, FWI meluncurkan platform peta daring (petahutan.fwi.or.id) dan perpusataan daring (perpusatakaan.fwi.or.id). Selain berisikan informasi alternatif dari hasil analisis FWI, platform ini juga menyajikan dokumen-dokumen pemanfaatan hutan yang diperoleh dari proses uji akses informasi publik. Platform ini bertujuan membuka ruang bagi publik untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengawasi pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia.

“Meskipun platform ini bukanlah hal baru, namun inisiatif seperti ini perlu terus dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mendorong iklim keterbukaan di Indonesia. Semakin banyak informasi yang terbuka, maka semakin besar pula peluang publik berpartisipasi dalam mewujudkan tata kelola hutan yang lebih baik. Dan pada akhirnya akan mampu menjawab persoalan mendasar kehutanan untuk menekan laju deforestasi, menyelesaikan kasus tumpang tindih serta konflik sumber daya hutan dan lahan yang terjadi”, tutup Soelthon.

Catatan Editor
• Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan.
• HPH atau IUPHHK-HA (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. HTI atau IUPHHK-HT (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
• Pada tanggal 22 Juli 2016, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen HGU yang dimohonkan oleh FWI merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang tersedia setiap saat. Kemen ATR/BPN melanjutkan kasus ini dengan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan PTUN No 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, menguatkan putusan KIP. Dilanjut lagi ke tingkat kasasi dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi oleh KemenATR/BPN melalui Putusan Mahkamah Agung No 121 K/TUN/2017.

Kontak Media
• Linda Rosalina, Juru Kampanye FWI, telp 0857-1088-6024, email: linda@fwi.or.id
• Anggi Putra Prayoga, Peneliti FWI, telp 0822-9831-7272, email: anggiputraprayoga@fwi.or.id
• Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif FWI, telp 08560-4963-8037, email: sulton@fwi.or.id

Catatan Awal Tahun 2018 FWI
Size: 814 Kb
Published: Oktober 6, 2020

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top