Tematik Spasial HGU

Alternatif Informasi Spasial HGU "Sebuah Dorongan Untuk Lebih Terbuka"

Hak Guna Usaha adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan Negara atas sebidang tanah yang diberikan kepada orang-perorang, baik sendiri maupun bersama-sama, dan atau berbadan hukum. Kewenangan Negara dalam mendistribusikan Hak Guna Usaha merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pertanahan yang sejatinya demi kesejahteraan seluruh rakyat. Tak pelak, HGU adalah produk dari sebuah kebijakan Pemerintah sebagai kepanjangan tangan dari Negara. Yang tentu saja dalam pelaksanaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat sipil untuk terus menuntut hak-nya untuk tahu mengenai segala sesuatu tentang Hak Guna Usaha. Mulai dari uji akses informasi, sengketa informasi sedari Komisi Informasi baik Daerah maupun Pusat hingga Mahkamah Agung sebagai putusan hukum tertinggi, pelaporan langsung kepada Kementerian atau Lembaga Negara yang memiliki kewenangan dan atau juga hubungan langsung dengan Presiden sebagai pemimpin negeri, hingga pelaporan pelanggaran hukum atas tertutupnya informasi Hak Guna Usaha, dan tak terbilang kampanye publik yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil. Namun, sepertinya dokumen tersebut memiliki kesaktian yang melebihi dari itu semua, sehingga senantiasa tertutup dan tertutup.

Tertutupnya akses informasi Hak Guna Usaha dengan berbagai alasan ketiadaan mekanisme distribusi informasi, meski secara hukum sudah dinyatakan sebagai informasi yang terbuka bagi publik, merupakan potret dari tata kelola kepemerintahan yang belum bisa dikatakan baik. Dan sudah menjadi hak publik untuk terus menuntut perbaikan dalam setiap urusan penyelenggaraan negara.

HGU_peta
Peta Sebaran HGU di dalam IUP Kebun dan HGU di Luar IUP Kebun

Kewenangan negara dalam pemberian hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha kepada izin usaha perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari pengelolaan sumberdaya alam, sehingga konteks keterbukaan informasi menjadi penting. Keterbukaan informasi khususnya sektor perkebunan kelapa sawit sampai sekarang masih belum berjalan dengan baik. Berdasarkan pengalaman Forest Watch Indonesia dalam menguji akses informasi tersebut, tidak semua informasi mengenai izin usaha perkebunan dan juga HGU-nya dapat diperoleh. 

Terutama informasi yang berkaitan dengan data spasial atau peta. Data spasial atau peta konsesi izin usaha perkebunan kelapa sawit dan juga HGU sangat penting sebagai dasar analisis keruangan agar masyarakat dapat turut mengawasi bagaimana kesesuaian ataupun kepatuhan izin usaha perkebunan terhadap: hak atas tanah untuk usaha perkebunan, kebijakan tata ruang, legalitas atas Kawasan Hutan, tumpang tindih penggunaan lahan dengan sectoral lain dan juga potensi konflik dengan wilayah masyarakat adat. 

Oleh karena itu, Forest Watch Indonesia kemudian melakukan sebuah kajian spasial yang tidak hanya bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara sebaran HGU untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan pelbagai kebijakan atas ruang dan juga wilayah masyarakat adatnya, tetapi juga menjadi bagian dari percepatan akses informasi publik serta bentuk perjuangan atas hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi tentang HGU.

keterbukaan informasi publik atas HGU dan kajian spasial mengenai distribusi HGU dalam IUP kelapa sawit. Ulasan mengenai informasi sebagaimana dimaksud meski tidak dilakukan secara mendalam,namun bagi penyusun buku ini secara subjektif sudah dianggap cukup untuk menggambarkan indikasi awal mengenai HGU dalam IUP kelapa sawit serta keterkaitannya dengan ruang pemanfaatan dan penggunaan lahan. Buku ini juga bertujuan untuk mengakselerasi keterbukaan informasi HGU, sehingga harapannya Pemerintah segera membuka akses informasi atas HGU kepada publik (khususnya: data spasial yang akurat dan terkini) dan memberikan ruang partisipasi dalam kontrol dan pengawasan atas pemberian HGU untuk usaha perkebunan
kelapa sawit dan usaha berbasis lahan lainnya.

Struktur buku ini terdiri dari:
1. Latar belakang
2. Sekilas mengenai Hak Guna Usaha
3. Keterbukaan informasi publik atas Hak Guna Usaha serta pengalaman FWI dalam melakukan sengketa informasi Hak Guna Usaha dan hasilnya
4. Hasil analisis spasial Hak Guna Usaha sawit dan kaitannya dengan: Kewajiban izin usaha perkebunan kelapa sawit dalam perolehan Hak Guna Usaha, kesesuaian komoditas HGU dengan usaha perkebunan  kelapa sawit, keterkaitannya dengan Kawasan Hutan, tumpang tindihnya dengan sektor perizinan berbasis lahan lainnya, tumpang tindihnya dengan wilayah adat, serta contoh kasus kesesuaian Hak Guna Usaha dengan tata ruang provinsi (Papua, Papua Barat dan Kalimantan timur).

HGU_Alternatif Informasi Spasial sebuah dorongan untuk lebih terbuka_FWI
Size: 1.66 Mb
Published: Oktober 1, 2019

Thank you for your vote!
Post rating: 4.9 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top