Daftar Istilah
Aforestasi: penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan merupakan hutan (Permenhut. P.14/Menhut-II/2004)
Areal Penggunaan Lain (APL): areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.
Bappenas: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BIG: Badan Informasi Geospasial (sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional/Bakosurtanal)
CIFOR: Centre for International Forestry Research
Citra Satelit: hasil dari pemotretan/perekaman alat sensor yang dipasang pada wahana satelit ruang angkasa dengan ketinggian lebih dari 400 km dari permukaan bumi.
Data Spasial: adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian(georeference) dimana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.
Deforestasi: semua bentuk perubahan kondisi penutupan lahan dari hutan menjadi bukan hutan yang diakibatkan oleh kondisi alam dan atau pelaku deforestasi, baik secara legal atau ilegal dalam kurun waktu tertentu yang bersifat sementara ataupun permanen.
Degradasi Hutan: penurunan kerapatan pohon dan/atau meningkatnya kerusakan terhadap hutan yang menyebabkan hilangnya hasil-hasil hutan dan berbagai layanan ekologi yang berasal dari hutan.
Delineasi Tutupan Hutan: Pembatasan areal untuk memisahkan antara areal yang memiliki tutupan hutan dan areal yang tidak memiliki tutupan hutan.
FAO: Food Agriculture Organization
Fungsi intangible: Fungsi hutan yang manfaatnya dirasakan secara tidak langsung/tidak tampak.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA): Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tebang pilih di hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun dan dapat diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan hutan sebagai kawasan Hutan Produksi Permanen.
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK): Kawasan hutan Negara yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, pemukiman, pertanian dan perkebunan.
Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT): Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri hasil hutan.
Hutan: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan Alam: Hutan yang terutama terdiri dari pohon-pohon asli yang tidak pernah ditanam oleh manusia. Hutan-hutan alam tidak mencakup perkebunan dan hutan tanaman.
Hutan Lindung: Kawasan hutan Negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan Produksi: Kawasan hutan Negara yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, terbagi menjadi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Hutan Tetap: Kawasan hutan Negara yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
Illegal Logging: pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Inventarisasi Hutan Nasional (IHN)-National Forest Inventory (NFI): Informasi hasil inventarisasi yang diterbitkan pada tahun 1996, dilakukan oleh pemerintah Indonesia (Departemen Kehutanan) dengan bantuan dana dari Bank Dunia dan bantuan teknis dari UN Food and Agriculture Organization (FAO).
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK): Izin untuk membuka lahan guna kepentingan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan pembangunan nonkehutanan yang merupakan kelanjutan dari proses pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Tujuan IPK sebenarnya untuk membangun perkebunan, tapi seringkali dilakukan karena kayu bulat yang dipanen dari pembukaan lahan nilainya lebih tinggi.
Kawasan Hutan: wilayah tertentu yang berupa hutan, ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. (PP 6/2007)
Konsesi: Suatu pemberian izin kepada suatu organisasi berbadan hukum untuk mengusahakan suatu wilayah tertentu.
Kuasa Pertambangan: Wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Laporan Hasil Cruising (LHC): Hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume kayu.
LULUCF: Merupakan singkatan dari “penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan” (Land use, Land Use Change and Forestry)
MRV: Measurement, reporting and verification untuk skema REDD+
OHL: Operasi Hutan Lestari, operasi penegakan hukum terhadap kegiatan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal.
Open Access: areal yang tidak dikelola atau dibebani hak sehingga tidak ada institusi yang bertanggung jawab atau memiliki hak dalam pengelolaan kawasan hutan baik perseorangan, masyarakat, perusahaan maupun instansi pemerintah.
PAD: Pendapatan Asli Daerah, pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan; jasa giro; pendapatan bunga; keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah).
PIPPIB: Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
Produk Domestik Bruto (PDB): jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
Pelepasan Kawasan Hutan: perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
Perkebunan-Hutan Tanaman: Tegakan yang dihasilkan dengan menanam dan/atau pembenihan dalam proses penghijauan atau reboisasi. Perkebunan dan hutan tanaman ditanami dengan spesies yang diintroduksi, atau spesies asli yang dikelola secara intensif. Hutan Tanaman dibangun untuk menyediakan hasil-hasil kayu (bulat, pulp), sementara perkebunan dibangun untuk tanaman keras seperti kelapa sawit dan kelapa.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
REDD: Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan)
RePPProT (The Regional Physical Planning Programme for Transmigration): Survei nasional yang mencakup kegiatan pemetaan, yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (Departemen Transmigrasi) dengan dana dan bantuan teknis yang disediakan oleh Pemerintah Inggris.
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI): rencana yang memuat kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan ketersediaan jaminan pasokan bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan sistem pengendalian pasokan bahan baku.
SVLK: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, merupakan sistem pelacakan yang disusun secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
UNDP: United Nations Development Programme
UNEP: The United Nations Environment Programme
UNODC: UN Office on Drugs and Crime
Tutupan Hutan: Lahan dimana pepohonan mendominasi tipe vegetasi di dalamnya.
FAO mendefinisikan hutan sebagai lahan dengan tutupan tajuk lebih dari 10 persen persatuan luas areal, dan luas kawasan lebih dari 0,5 ha. Selain itu, pohon harus mampu mencapai tinggi minimum 5 meter saat pohon dewasa.
WCMC: World Conservation Monitoring Center