Marak Pembalakan Hutan di Luar Konsesi, Deforestasi Sumatra Capai 4.39 Juta Hektare

Manajer Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia mengungkapkan bahwa Pulau Sumatra telah mengalami deforestasi mencapai 4,39 juta hektare dengan laju sekitar 292 ribu hektare per tahun.

Menurutnya, deforestasi yang terjadi saat ini tidak lagi dominan terjadi di dalam konsesi (pemberian hak atau izin), melainkan banyak berlangsung di luar konsesi alias tak berizin atau ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk Bencana di Pulau Sumatera: Desakan Perbaikan Tata Kelola Hutan yang digelar di Hotel Novotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025).

“Berdasarkan data F2I tahun 2019, dalam 15 tahun terakhir Sumatra telah mengalami deforestasi sebesar 4,39 juta hektare dengan laju sekitar 292 ribu hektare per tahun. Angka ini merupakan kompilasi dari berbagai data dan metode. Deforestasi di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan, sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ogy.

Ogy menjelaskan, pola deforestasi di dalam konsesi cenderung terjadi dalam skala besar. Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan, mayoritas deforestasi di dalam konsesi terjadi pada luasan lebih dari 50 hektare dalam satu titik. Sementara deforestasi di luar konsesi umumnya lebih kecil, tapi jumlahnya banyak. Ia menyebut, sejak 2013 hingga 2024, sebagian deforestasi di Sumatra terjadi di luar konsesi.

Selain itu, Ogy menyoroti tiga provinsi yang mengalami kejadian banjir cukup masif, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di Aceh, tutupan hutan masih menjadi yang paling luas di Sumatra jika dibandingkan dengan luas daratannya. Pada 2024, sekitar 50 persen daratan Aceh masih berupa tutupan hutan dengan luas sekitar 2,86 juta hektare. Meski demikian, Aceh tetap mengalami deforestasi sebesar 172 ribu hektare pada periode 2017 hingga 2024.

“Tren deforestasi di Aceh cenderung menurun hingga 2023, tetapi kembali meningkat pada 2024. Kabupaten dengan deforestasi terluas antara lain Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Gayo Lues. Di sisi lain, sekitar 12 persen wilayah Aceh dibebani izin, yang meliputi izin PBPH, perkebunan sawit, dan tambang. Konsesi tersebut berkontribusi pada kehilangan sekitar 30 ribu hektare hutan selama periode 2017-2024,” paparnya.

Lebih lanjut, Ogy menjelaskan bahwa risiko bencana memiliki sejumlah turunan, seperti perubahan tutupan lahan, anomali curah hujan, erosivitas hujan, variabilitas iklim, geomorfologi, dan kondisi hidrologi. Dari berbagai parameter tersebut, ia menilai perubahan yang paling sering terjadi dari tahun ke tahun adalah perubahan tutupan lahan dan anomali curah hujan, sementara faktor lain seperti elevasi, geomorfologi, dan hidrologi relatif tidak banyak berubah.

“FWI juga pernah mengkaji relasi antara provinsi yang masih memiliki tutupan hutan alam luas dengan tingkat risiko banjir. Hasilnya menunjukkan bahwa deforestasi berkontribusi sekitar 30 persen terhadap risiko banjir,” katanya.

“Artinya, masih ada sekitar 30 persen faktor lain yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Dalam relasi sederhana, wilayah yang masih memiliki tutupan hutan besar tetap dapat memiliki risiko banjir tinggi. Sementara wilayah yang hutannya sudah banyak berkurang umumnya memiliki risiko banjir yang lebih tinggi,” tambahnya. Dalam konteks tersebut, Ogy menekankan hutan memiliki peran penting sebagai salah satu aksi mitigasi perubahan iklim, termasuk untuk menekan dampak ekstrem seperti peningkatan suhu dan kejadian banjir. Ia menyebut, seluruh data dan informasi yang dipaparkan merupakan konsekuensi dari kebijakan dan pola tata kelola yang berlaku saat ini.

Penegakan hukum lemah

Ogy juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Ia menilai hal tersebut terlihat dari masih banyak aktivitas besar yang berlangsung di luar konsesi namun tetap berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini dinilai berbahaya, terutama setelah berlakunya sejumlah regulasi seperti UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021, serta SK 36 Tahun 2025 tentang keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan, yang dinilai dapat memunculkan risiko baru dalam tata kelola hutan ke depan.

“Forest Watch kerap melakukan advokasi agar masyarakat sipil tetap bisa memantau tata kelola hutan dan aktivitas deforestasi. Namun, dalam beberapa waktu terakhir akses data dan peran masyarakat dalam fungsi check and balance semakin dibatasi,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan Yudi Arianto menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan yang sering menjadi perdebatan, salah satunya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menjelaskan, pada ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tepatnya Pasal 81, masih disebutkan bahwa beberapa ketentuan terkait penunjukan kawasan hutan tetap berlaku. Menurutnya, proses dari dulu hingga sekarang pada dasarnya sama, yaitu dimulai dari penunjukan, kemudian tata batas, pemetaan, lalu penetapan.

“Dalam salah satu pasal yang cukup dikenal, pernah muncul frasa ‘penunjukan dan/atau penetapan’. Artinya, seolah-olah penunjukan bisa diperlakukan setara dengan penetapan. Padahal proses penetapan kawasan hutan seharusnya melalui tahapan yang lengkap. Karena masih ada ketentuan peralihan yang tetap berlaku, maka frasa itu masih sering menjadi rujukan dan menimbulkan tafsir di lapangan,” jelasnya.

Yudi mengakui bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, memiliki pekerjaan rumah yang besar agar seluruh kawasan hutan dapat ditetapkan secara tuntas. Namun, ia menyebut proses penetapan kawasan hutan cukup panjang dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

“Saya merasakan sendiri bagaimana teman-teman di lapangan bekerja keras, bukan hanya untuk menjaga kawasan hutan, tetapi juga menghadapi berbagai tekanan dan situasi, termasuk ketika terjadi bencana dan persoalan lain,” katanya.

Selain regulasi kehutanan, ada juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang sebagian besar mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang juga masih diperlakukan sejalan dengan regulasi kehutanan. Yudi juga menekankan bahwa kegiatan konservasi utamanya dilakukan di kawasan Suaka Alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Namun, kini berkembang pemahaman bahwa kegiatan konservasi juga bisa dilakukan di luar KSA dan KPA, antara lain di kawasan lindung, kawasan dengan fungsi tertentu, bahkan di APL (Area Penggunaan Lain).

“Harapannya, kegiatan konservasi tidak hanya berhenti di kawasan konservasi formal, tetapi juga bisa dilakukan lebih luas,” pungkasnya.

Sumber berita nu.or.id

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top