ANALISIS KEBIJAKAN IBSAP 2025-2045

Pada 8 Agustus 2024 Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) telah menerbitkan dokumen perencanaan keanekaragaman hayati Indonesia yang dikenal sebagai Indonesian Biodiversity Strategic and Action Plan (IBSAP) 2025-2045. IBSAP merupakan dokumen perencanaan keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi panduan bagi seluruh aktor terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah, dan terus diperbaharui mengikuti kebutuhan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Sebagai dokumen perencanaan nasional, IBSAP 2025-2045 berpedoman kepada Rencana Pebangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang nerupakan mandat nasional, serta mandat global terkait pengelolaan keanekaragaman hayati utamanya UN-CBD melalui The Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Sejarah perjalanan IBSAP telah dimulai sejak tahun 1993 dengan diterbitkannya Biodiversity Action Plan for Indonesia (BAPI) 1993. Namun dokumen tersebut bisa dikatakan hanya sekedar formalitas karena belum diintegrasikan kepada kementerian terkait, dan terutama dokumen tersebut hanya disediakan dalam format Bahasa Inggris tanpa ada penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia. BAPI 1993 kemudian digantikan oleh IBSAP 2003-2020 yang disusun menggunakan Bahasa Indonesia dan kemudian diperbaharui kembali melalui IBSAP 2015-2020 untuk mewadahi kebutuhan Indonesia dalam pemenuhan Aichi Target yang disepakati secara global pada tahun 2010. Berbeda dengan para pendahulunya, IBSAP 2025-2045 diklaim sebagai dokumen IBSAP pertama yang akan didorong agar memiliki kekuatan hukum (legally binding) agar dapat menjadi mandat legal yang dapat mengikat komitmen para aktor yang terkait. IBSAP dapat dikatakan merupakan “living document” karena akan terus diperbaharui mengikuti perkembangan kondisi pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun menyelaraskan dengan periode Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta setiap 20 tahun menyelaraskan dengan periode Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dalam penyusunannya, Bappenas menggelar 3 sesi FGD sebagai bentuk transparansi dan pelibatan aktor yang lebih luas. Namun begitu di dalam prosesnya, diskusi tersebut hanya terbatas dihadiri oleh para tamu undangan, dengan perwakilan NGO yang hanya terbatas pada NGO internasional saja. Terlebih proses pelibatan para aktor di dalam FGD dikatakan kurang efektif karena menggunakan format yang kurang interaktif sehingga kurang dapat mewadahi penyampaian masukan dari aktor-aktor yang tidak dilibatkan langsung dalam proses penyusunan dokumennya.

IBSAP secara umum menjadi pedoman lintas sektor yang terkait dengan keanekargaaman hayati, baik secara langsung maupun tidak langsung. Lembaga pemerintahan yang terkait langsung dan menjadi bagian dari penyusun IBSAP di antaranya, yaitu Kemen PPN/Bappenas (sebagai lead actor dalam penyusunan IBSAP), KLHK (NFP Indonesia pada CBD), KKP, Kementan, BRIN, dan Badan Karantina Indonesia. Sementara aktor yang terkait secara tidak langsung meliputi Kemen ATR/ BPN, Kemendagri, Kemenkeu, Kemen ESDM, Kemendag, Kemenperin, Kemenhub, Kemen PPPA, BRGM, BIG, BPS, BPN, BPDLH dan OJK.

Tujuan IBSAP 2025-2045

Seperti dokumen perencanaan pada umumnya, penyusunan perencanaan IBSAP dimulai dari penjabaran Visi dan Misi yang menjadi acuan dalam perumusan rencana aksinya. Visi yang ditetapkan dalam IBSAP 2025-2045 yaitu “Hidup selaras dengan alam untuk keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia” yang dijelaskan mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia harus hidup selaras dengan alam dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya secara optimal dan memastikan kelestariannya. Sementara Misi IBSAP 2025- 2045 yaitu, perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan sumber daya dan tata kelola.

Selain itu, pada dokumen IBSAP 2025-2045 terdapat Prinsip yang ditetapkan dalam menjalankan pengelolaan keanekaragaman hayati yang terdiri dari: Berkedaulatan; Berkeadilan; Kehati-hatian; Sistematis dan Terukur; serta Partisipatif. Prinsip di dalam suatu dokumen perencanaan dapat didefinisikan sebagai “kode etik” yang akan menjaga marwah pengelolaan terutama dalam implementasinya. Namun begitu, prinsip “Keterbukaan” tidak dimasukkan sebagai salah satu prinsip dasar yang harus dikedepankan pemerintah, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan negara.

Keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi kewajiban pemerintah kepada publik untuk memberikan akses terhadap informasi agar publik dapat melakukan kontrol terhadap informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun data. Terlebih keterbukaan informasi di Indonesia masih menjadi polemik yang kerap menjadi masalah dalam penyelenggaraan negara, salah satunya dalam hal pemanfaatan ruang, seperti yang terjadi pada tuntutan FWI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang telah dimenangkan oleh MA namun masih tidak dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui ketiadaan willingness tersebut, pemerintah terkesan memandang sebelah mata kepentingan transparansi data publik sebagai “indikator” dan bentuk integritas pemerintah dalam menjalankan mandatnya. Keterbukaan informasi publik seharusnya bukan menjadi ancaman (threat) bagi pemerintah, namun peluang (opportunity) bagi pemerintah untuk memperoleh kepercayaan public terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dijalankan oleh pemerintah.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut:
ANALISIS KEBIJAKAN IBSAP 2025-2045
Published: Juli 9, 2025
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top