Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas di dunia dengan hutan tropis yang menjadi habitat bagi ribuan spesies endemik sekaligus penyangga ekosistem yang penting. Selain menjaga keseimbangan ekosistem, hutan Indonesia juga berperan dalam mitigasi perubahan iklim melalui fungsi penyerapan dan penyimpanan karbon. Namun, fungsi tersebut terus menghadapi tekanan akibat deforestasi, degradasi hutan, dan alih fungsi lahan. Pengelolaan hutan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tata kelola yang lemah, ketidaksinkronan penataan ruang, ketidakjelasan hak tenurial, hingga rendahnya kapasitas penegakan hukum.
Pada tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis Rencana Operasional Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, sebuah instrumen kebijakan strategis yang menargetkan sektor kehutanan untuk mencapai kondisi penyerapan karbon bersih (net carbon sink) guna mendukung target net-zero emissions pada tahun 2060. Disisi lain pada tahun 2024 Kementerian Kehutanan juga mengalokasikan areal seluas 20 juta hektare untuk ekstensifikasi cadangan pangan dan energi. Alokasi lahan berskala besar ini, yang diakselerasi oleh instrumen simplifikasi perizinan investasi, memunculkan probabilitas tingginya konversi tutupan hutan alam. Tumpang tindih antar kebijakan ini menunjukkan ketidak seriusan pemerintah dalam menekan laju deforestasi dan mencapai target emisi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, data kehutanan menjadi sangat penting untuk mendukung pengawasan, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola. Namun, akses publik terhadap data kehutanan masih terbatas, termasuk informasi mengenai sistem perizinan, peta konsesi, hingga status kawasan hutan. Padahal keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Meskipun keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, implementasinya di sektor kehutanan masih belum optimal. Kondisi ini diperparah oleh dorongan ekonomi dari berbagai sektor, terutama sektor kelapa sawit, yang sering kali berkembang dengan mengesampingkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, keterbukaan data kehutanan menjadi prasyarat penting dalam mendukung pengawasan publik, evaluasi kebijakan, dan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Forest Watch Indonesia (FWI) menginisiasi keterbukaan informasi kehutanan dengan memproduksi dan mengelola data kehutanan yang dapat diakses oleh publik. Lembar fakta ini menyajikan informasi terkini mengenai dinamika hutan alam sebagai bahan advokasi kebijakan dan upaya mendorong pengelolaan hutan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Kondisi tutupan hutan dan deforestasi Indonesia 2024-2025
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa model sisa hutan alam Indonesia di tahun 2025 adalah 88,43 juta hektare atau 47% dari total daratan. Luasan ini berkurang sebesar 1,06 juta hektare jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang memiliki luas hutan alam seluas 89,5 juta hektare. Angka ini didapatkan dari keluaran model Random Forest yang terbukti sangat baik dalam memprediksi tutupan hutan Indonesia dengan Overall Accuracy: 0,984 ± 0,003 dan Kappa Coefficient: 0,967 ± 0,003.
Hutan-hutan alam Indonesia tersebar pada tujuh region yang merepresentasikan pulau-pulau utama di Indonesia yaitu Papua, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, Jawa, dan Bali Nusra. 64% dari sisa hutan alam Indonesia berada di Region Papua (30,64 juta hektare) dan Kalimantan (25,99 juta hektare). Tetapi jika dilihat dari Forest Cover Ratio (FCR) atau proporsi antara tutupan hutan alam tersisa dan luas daratan, region yang memiliki nilai FCR tinggi berada di Indonesia bagian timur yaitu Papua dan Maluku dengan nilai FCR sama di 74%. Region Jawa dan Sumatra merupakan region dengan nilai FCR terendah yaitu 24% dan 20%.
Selain menganalisis sisa hutan alam Indonesia, kajian ini juga melihat apakah hutan tersisa masih memiliki fungsi ekosistem yang baik. Hal ini direpresentasikan dengan melihat tingkat fragmentasi dari hutan alam yang teridentifikasi. Secara teknis dalam analisis spasial dan ekologi lanskap, tingkat fragmentasi hutan adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan seberapa parah sebuah blok hutan utuh seperti Intact Forest Landscape yang memiliki luas patch lebih dari lima puluh ribu hektare (Potapov et al., 2025) telah terpecah menjadi bercak-bercak (fragmen) yang lebih kecil dan terisolasi akibat tutupan lahan nonhutan (Ritters et al., 2002).
Dari total 88,43 juta hektare hutan alam yang teridentifikasi, 5% atau 4,2 juta hektare merupakan hutan alam yang sudah terfragmentasi berat, 10% (9,2 juta hektare) masuk dalam kategori terfragmetasi, 12% (10,87 juta hektare) masuk kategori fragmentasi moderat dan sisa 72%-nya (63,99 juta hektare) yang masih merupakan lanskap hutan alam utuh. Region Kalimantan dan Sumatra merupakan region dengan hutan alam yang mengalami fragmentasi berat terluas yaitu sebesar 1,55 juta hektare dan 928,76 ribu hektare. Papua merupakan region dengan hutan alam utuh terluas yaitu 25,46 juta hektare atau lebih dari 80% sisa hutan alamnya di 2025. Di sisi lain 2,45 juta hektare hutan alam Papua mulai mengalami fragmentasi meskipun pada level moderat, hal ini menggambarkan sudah mulai banyak aktivitas pembukaan hutan yang berdampak pada penurunan luas lanskap hutan utuh di benteng terakhir hutan Indonesia ini.
Fragmentasi hutan dan kehilangan habitat memiliki kaitan yang erat dengan kenaikan deforestasi di suatu wilayah (Samsuri et al., 2021). Kalimantan adalah region dengan angka deforestasi terluas pada periode 2024–2025 yaitu sebesar 352,07 ribu hektare diikuti oleh Sumatra (269,25 ribu hektare) dan Papua (169,02 ribu hektare).
Secara tren, deforestasi di tahun 2024–2025 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 37%. Hampir semua region mengalami peningkatan deforestasi dan Kalimantan lagi-lagi menjadi region yang mengalami peningkatan deforestasi terbesar yang mana pada tahun 2023–2024 total deforestasinya adalah 227,49 ribu hektare menjadi 352,07 ribu hektare pada periode 2024–2025. Region Jawa dan Bali-Nusra merupakan dua region yang mengalami penurunan deforestasi, hal ini erat kaitannya dengan sisa hutan alam di region tersebut yang sudah sedikit.

