Krisis iklim semakin menjadi perbincangan global dikarenakan gejala dan dampak yang semakin terlihat. Tanpa intervensi mitigasi yang signifikan dan dilakukan segera, dunia diproyeksikan melampaui ambang kenaikan suhu 1,5°C dalam satu dekade mendatang, dengan konsekuensi serius bagi ekosistem dan kehidupan manusia. Paris Agreement yang disepakati pada COP-21 tahun 2015 menjadi tonggak penting kerja sama internasional untuk menahan kenaikan suhu global tetap jauh di bawah 2°C dibandingkan tingkat pra-industri. Perjanjian ini menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai salah satu pilar strategis penurunan emisi, sekaligus membuka ruang bagi berbagai mekanisme kerja sama internasional, baik berbasis pasar maupun non-pasar, dalam agenda mitigasi perubahan iklim.
Sebagai tindak lanjut atas Paris Agreement, Indonesia menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) dan memperkuatnya melalui Enhanced NDC tahun 2022 dengan target penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Dalam kerangka tersebut, sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) menjadi tulang punggung mitigasi nasional karena berkontribusi sekitar 60% terhadap total target penurunan emisi. Atas dasar itu, pemerintah menetapkan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yakni target agar sektor kehutanan dan penggunaan lahan dalam kondisi bebas emisi melalui perlindungan hutan, pengendalian deforestasi, restorasi ekosistem, dan berbagai rencana operasional lainnya. Indonesia juga mengembangkan skema pembiayaan dan perdagangan karbon melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mula – mula diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola penurunan emisi. Secara normatif, masuknya pendanaan iklim, berkembangnya perdagangan karbon, dan penguatan regulasi NEK semestinya mempercepat perlindungan hutan serta mendukung pencapaian target penurunan emisi sektor FOLU. Namun, dalam praktiknya, implementasi NEK justru berjalan beriringan dengan maraknya penerbitan izin yang cenderung ekstraktif, munculnya konsesi karbon yang tumpang tindih dengan wilayah adat, serta terus menurunnya laju tutupan hutan sampai saat ini. Situasi ini menunjukkan bahwa NEK tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis penurunan emisi, melainkan juga sebagai ruang kebijakan yang membentuk relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat, serta menyimpan persoalan serius terkait integritas iklim, keadilan, greenwashing, dan potensi perampasan ruang hidup.
Ekonomi Karbon dalam Kerangka Kebijakan Iklim Nasional
Pada dekade 2020-an arah kebijakan nasional makin eksplisit mendorong instrumen ekonomi untuk pengendalian emisi. Di sinilah NEK muncul sebagai salah satu instrumen penurunan emisi yang lahir melalui Perpres No. 98 Tahun 2021 kemudian perpres tersebut diperbarui oleh Perpres No. 110 Tahun 2025. Perpres tersebut hadir untuk mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan penekanan bahwa instrumen insentif ekonomi dari karbon harus efisien, efektif, berkeadilan, dan tidak mengurangi capaian target NDC. NEK didefinisikan sebagai nilai/harga terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Hal tersebut merupakan sebuah instrumen kebijakan yang membuat agar emisi tidak lagi dianggap “gratis”, melainkan punya konsekuensi ekonomi dan tata kelola.
Perpres 110 Tahun 2025 mengatur NEK dengan menautkan penyelenggaraannya ke prasyarat kebijakan, seperti peta jalan NDC, strategi pencapaian target NDC sektor, dan batas atas emisi GRK. Jika dianalogikan, NDC adalah kompas yang berperan sebagai target nasional yang harus dicapai. Sementara NEK adalah alat kebijakan untuk mengarahkan perilaku agar target itu tercapai. Oleh karena itu, NEK secara benar harus dipastikan bahwa instrumen ini menambah peluang tercapainya target NDC bukan hanya sebatas instrumen untuk menjadikan karbon memiliki nilai ekonomi.
NEK sangat berkaitan erat dengan sektor FOLU karena sektor ini menjadi tulang punggung penyerapan emisi. Pemerintah menyusun kebijakan FOLU Net Sink 2030 sebagai paket aksi sektoral menuju kondisi serapan bersih (net sink), dengan target arah kebijakan yang dibingkai sebagai aksi iklim Indonesia menuju 2030. Dalam hal ini NEK menjadi salah satu instrumen agar target FOLU Net Sink 2030 itu tercapai dengan mekanisme pendanaan yang kebanyakan didapatkan dari skema pembayaran berbasis kinerja/Result Based Payment (RBP) yang saat ini diatur oleh regulasi NEK.
