Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan daerah yang mempunyai luas total 75.467,70 km2, terletak pada posisi antara 114o 35’ 22’ – 118o 0300’ Bujur Timur dan antara 1o 21’ 36’ – 4o 24’ 55’ Lintang Utara. Pada tahun 2012, Kaltara merupakan pemekaran dari provinsi Kalimantan Timur dengan Bulungan dijadikan sebagai ibukota provinsi ke-34 tersebut. Pemekaran ini resmi dibentuk setelah rancangan undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara disetujui di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Oktober 2012 yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2012. Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat Kalimantan di bagian paling utara atau perbatasan yang selama ini dianggap yang selama ini dianggap tertinggal. Menurut data Badan Pemeriksa Keungan, saat itu terdapat 83% dari 205 daerah pemekaran sangat buruk, hanya membebani anggaran negara sehingga akhirnya meningkatkan jumlah daerah yang tertinggal. Provinsi ini berbatasan dengan Malaysia dan memiliki 5 kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Kota Tarakan. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, menyebutkan ibu kota Kalimantan Utara yaitu Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.
Menurut data FWI, Kalimantan Utara merupakan provinsi yang 80% daratannya masih berupa hutan alam dengan luas hutan 5,75 juta hektare pada tahun 2023. Hutan-hutan ini tersebar di ekosistem pegunungan, dataran rendah, karst, gambut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Meskipun kaya akan sumber daya alam, hutan alam di Kalimantan Utara menghadapi ancaman serius. Sekitar 286 ribu hektare hutan di Kalimantan Utara terdeforestasi pada tahun 2017–2023 dengan 63% terjadi di area perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dengan luas hutan alam yang sangat besar, Kalimantan Utara memiliki potensi sumber daya hutan yang signifikan, serta lahan gambut dan mangrove yang dapat dimanfaatkan untuk perdagangan karbon. Mengingat harga karbon di pasar global berkisar antara 4 hingga 5 dolar per ton, potensi ini bisa sangat menguntungkan jika dikelola secara bijaksana untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam mendanai pembangunan.
Namun, dalam pengimplementasiannya kurangnya penghormatan terhadap kebudayaan sering kali menyebabkan konflik sosial, terutama di Indonesia. Meskipun hak-hak masyarakat hukum adat diakui dalam UUD 1945, belum ada regulasi nasional atau daerah yang khusus diberlakukan untuk melindungi hak-hak tersebut.
Permasalahan yang dialami selama terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara ialah menurunnya pembangunan tata kelola ruang seperti yang terjadi pada Kabupaten Malinau. Kabupaten Malinau yang dilalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan, Sesayap, Sembakung dan Sebuku (Indonesia) yang berbatasan dengan DAS Pansiangan (Malaysia) dimana terbentang hutan Taman Nasional Kayan Mentarang menjadi kawasan hutan primer dan sekunder tua terbesar di Pulau Kalimantan. Kawasan ini yang menjadi nilai dan pemanfaatan ilmiah yang perlu dijaga kelestariannya. Namun permasalahan lingkungan hidup yang sering dijumpai di sana Adalah degradasi hutan, kerusakan hutan, alih fungsi lahan hutan untuk peruntukan lainnya. Dimana permasalahan ini akan berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan hidup dan meningkatnya permasalahan lingkungan hidup yang mengancam peran ekosistem lainnya. Selain itu, Kabupaten Bulungan memiliki kondisi yang sering digugat lahan oleh masyarakat karena merasakan adanya konflik lahan yang mesti ada proses ganti rugi lahan dan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memperlambat proses pembangunan fisik.Pemerintah Kabupaten Bulungan mengembangkan program food estate yang ditetapkan seluas 50.000 hektare sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan No.490/k-VI/520/2011, namun kenyataannya dari enam perusahaan yang sempat turut andil akhirnya hengkang dan mandek. Tentunya program food estate yang dikembangkan Presiden Joko Widodo juga akan mengalami pemekaran di Kalimantan Utara, karena sebagai pertimbangan status penyangga pangan ibu kota negara baru akan berdampak pada penambahan alih fungsi lahan yang semakin luas di Kaltara untuk food estate.

