Antrean panjang mobil truk di Jalan Berdikari, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi mengular. Truk-truk itu mengangkut muatan kayu alam (racuk), karet dan sempengan (sisa) kayu sawmill. Pemandangan itu hampir dapat dijumpai tiap hari. Lebih kurang ada 30 unit truk bermuatan kayu yang mengantre untuk bongkar muat kayu di perusahaan Rimba Palma Sejahtera Lestari (PT RPSL). Kayu-kayu ini akan diolah untuk bahan bakar kayu energi.
“Saya sudah belasan tahun muat kayu dan saya 3 tahun ini mengantarkan kayu ke PT RPSL,” sebut Toni salah seorang sopir truk saat ditemui oleh merdeka.com pada (05/8) lalu. Dia mengaku berasal dari Sungai Gelam, untuk antar kayu sebanyak 8 ton, diperlukan waktu sekitar 1 jam, jelasnya. Selain dari Sungai Gelam, maka ada juga kayu-kayu yang diantar dari daerah Petaling, Pemayung, Senggeti, seberang Kota Jambi, dan Sabak. “Ada juga kayu yang berasal dari lahan yang dibuka untuk kebun sawit,” imbuhnya.
Perusahaan Rimba Palma Sejahtera Lestari (PT RPSL) di Kota Jambi merupakan anak perusahaan Weal Union Limited dari Hongkong, yang dibuktikan dengan nomor: AHU-00034.AH.02.02 Tahun 2014. PT Rimba Palma Sejahtera Lestari telah memiliki Izin Lingkungan atas kegiatan Pembangunan Palm Kernel Mill dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Biomassa 2 x 15 MW di Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi.
Bahan bakar yang digunakan oleh PT RPSL berupa cangkang, fiber, kayu karet, kayu sempengan, serbuk kayu, palm kernel, PKE, janjangan, pelepah sawit, sabut kelapa, kayu sayatan, kayu tengah, serbuk kayu halus, dan tankos. Sumber bahan bakar diperoleh dari perusahaan terdekat yang telah bekerja sama dengan pemrakarsa untuk pemasok bahan bakar.
Pada saat ini PT RPSL berencana akan melakukan pengembangan kegiatan, yaitu produksi Biomass Pelleting dengan kapasitas 288 metrik ton per hari. Pada proses Biomass Pelleting, input yang digunakan adalah bahan baku kayu chips (kayu karet, rengas dan bungur dan tandan kosong yang diproses dengan menggunakan proses torefaksi dan dibentuk menjadi pellet.
Humas Perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari Defri menyebut perusahaan saat ini sedang mendukung transisi energi di Indonesia yaitu pembangkit listrik tenaga biomassa dan Biomassa pelleting. “Kami sempat memasok listrik tenaga uap ke PLN di kawasan Payo Selincah. MOU terakhir kita itu di tahun 2019,” jelas Defri (26/08/2024)
Di Agustus 2022 dengan memanfaatkan biomassa limbah bekas tebangan dan sawmill, PLTBM itu dihidupkan kembali, tapi sekarang tujuannya untuk memasok listrik ke pabrik wood pellet milik perusahaan sendiri. ”Pasokan bahan baku dari sawmill yang ada di Kota Jambi dan Muaro Jambi, itu mencapai 90 persen. Itu pakai trader pihak ketiga. Jadi pihak ketiga ini yang suplai ke pabrik, kami terima bersih,” jelasnya.
Untuk kebutuhan pabrik PT RPSL, Defri menjelaskan, untuk kuota mencapai 100.000 ton dalam satu tahun beroperasi. Namun kebutuhan bahan baku baru tercukupi 60-70 persen dalam pertahun. Harga beli per ton dari pemasok berkisar Rp 250,000 ribu. Akan tetapi harga tersebut bisa naik jika bahan baku kurang. ”Kita ini kan ibaratnya beli sampah. Itu sisa-sisa kayu dari sawmill yang sudah enggak jelas bentuknya,” ujarnya.
Dia juga memastikan perusahaan telah menanyakan asal usul kayu yang berasal dari sawmill. “Kita menanyakan pihak sawmill apakah mereka memiliki dokumen lengkap. Kami juga menggunakan pihak ketiga juga untuk menanyakan dokumen kelengkapan bahan baku yang dikirim oleh mereka,” jelasnya. Adapun untuk wood pellet yang dihasilkan PT RSPL, sebutnya akan diekspor ke Korea Selatan. “Mungkin di Sumatera kita PT RPSL ini salah satu pengekspor terbesar juga ke Korea untuk wood pellet,” tutupnya.
Sumber Bahan Kayu sempengan dari Sawmill di Jambi
Saat menelusuri ke tingkat sawmill, hal sebaliknya terjadi. Tidak seluruh kayu yang ada telah memiliki izin dokumen resmi. Alasannya yang diungkap adalah biaya pengurusan izin yang rumit dan mahal. “Jadi kayu yang masuk sawmill ini biar tidak memiliki surat kayu tetapi tetap aman, karena dikawal oleh petugas, Kayu log yang masuk ke sawmill itu saat malam hari sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” sebut Sukarejo (nama samaran) salah satu pekerja sawmill saat dijumpai (28/08/2024).
Dia tidak merinci siapa petugas dan instansi apa yang dimaksudkannya itu. “Sempengan (kayu sisa) dari sawmil kami itu dalam satu kali muat mobil truk berkapasitas 5-7 ton, itu kami jual ke pihak ketiga,” ujarnya.
Dia menyebut sumber kayu log di sawmil berasal dari berbagai macam tempat di Kabupaten Sarolangun tepatnya Durian Luncuk, Batanghari, kemudian dari Sungai Gelam, Simpang Pramuka, dan wilayah perbatasan Jambi Sumatera Selatan. Menurutnya, Kayu bagus itu jauh dari Sarolangun dan perbatasan Jambi – Sumatera Selatan. “Sawmil yang berada disini [di sekitar kota Jambi] ada 15 sawmil yang setiap hari beroperasi, namun lebih banyak lagi sawmil yang berada di Muaro Jambi,” tutupnya.
Deforestasi di Jambi
Tutupan hutan di Jambi dari tahun ketahun mengalami penurunan. Data KKI Warsi pada tahun 1973 tutupan hutan di Jambi yang tercatat 3,4 juta hektare. Namun di tahun 2023 tutupan hutan di Jambi mengalami penurunan yaitu hanya tinggal 922,891 hektare. Benteng terakhir hutan alam di Jambi tersisa di empat taman nasional.
Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan menyatakan dari hasil analisis data yang didapat olehnya, diduga bahwa perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari tidak memiliki izin untuk bahan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk sumber bahan baku produksi wood pellet. Namun pihak perusahan mendapatkan izin usaha industri primer hasil hutan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
“Jadi pihak perusahaan PT RPSL hanya memiliki empat lokasi pengambilan bahan kayu di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Kebun IX, Air Hitam, Petaling dan Talang Belido. Namun jika keluar dari 4 lokasi tersebut bahan kayu yang diperoleh PT RPSL. Itu illegal izin itu harus sesuai dengan Amdal mereka,” katanya, saat ditemui di kantor Perkumpulan Hijau. Feri pun menyebut jika kayu yang diambil bukan saja dari kayu hasil perkebunan karet. Tetapi juga ada jenis kayu hutan, seperti bungur dan rengas. “Jika kayu bungur dan rengas itu kayu dari hutan alam, itu mendorong deforestasi dan rusaknya ekosistem,” jelasnya.
Dari dokumen AMDAL, PT RPSL bahan baku beragam untuk produksi biomasa dan pelet kayu. Di tahun 2017 mereka mengolah cangkang sawit 281,9 ton, fiber sawit sebanyak 59.967,5 ton, kayu karet 32,206,2 ton, kayu sempengan 371 ton dan serbuk kayu sebesar 2.090,6 ton. Berdasarkan data tersebut Feri memaparkan bahan baku terbesar dari fiber sawit. Hasil penelusuran Perkumpulan Hijau sumber baku milik PT RPSL berasal dari 16 perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Jambi. “Jika tak punya area kelola di Kota Jambi, maka perlu dipertanyakan bagaimana cara mereka dapatkan kayu untuk memproduksi wood pellet 100.000 ton per tahun itu? Sekarang bilang ambil kayu dari sawmil. Ini sawmil yang mana? Legalitas kayu dari sawmil itu meragukan dan diduga kayu illegal,” tutupnya.
Manager Kampanye dan Advokasi Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga mengatakan bahwa untuk produk-produk yang berbasis bahan baku kayu maka asal-usulnya harus jelas. “Jadi sekarang jika disebut ambil limbah, katakanlah dari sawmil, lalu izin Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) nya bagaimana? Dapat dipastikan itu tidak jelas karena pihak sawmill tidak memiliki izin. Apakah pihak perusahaan benar sudah menelusuri asal usul kayu yang besar kemungkinan berasal dari hutan-hutan alam tersisa di Jambi,” jelas Anggi, melalui sambungan telepon (03/9/2024).
“Transisi energi ini sekedar kamuflase, justru praktik ini mendorong masyarakat untuk menebang pohon di hutan yang berujung terjadinya deforestasi,” lanjutnya. Anggi pun menyebut adanya potensi kerugian negara akan menjadi besar, apalagi akibat pengawasan di tingkat tapak yang lemah. Untuk diketahui, berdasarkan data Badan pusat statistic (BPS) Provinsi Jambi jumlah ekspor olahan kayu ke Korea Selatan tercatat pada tahun 2020 mencapai 129.344.258,98 kg, 64.283.706, 63 kg di tahun 2021, 174.562.133,01 di tahun 2022, dan 97.866.902,75 di tahun 2023.
Ilegal Logging di Jambi
Jika benar kayu-kayu diolah di sawmill berasal dari penebangan pohon secara ilegal, tentu sangat menyedihkan. Upaya Polda Jambi menekan angka ilegal logging masih butuh kerja keras. Di sepanjang 2024 ini saja, tercatat ada 19 kasus Ilegal Logging ditangani Polda Jambi. Dengan rincian, proses lidik 5 orang, tahap dua ada 14 orang dan 35 orang tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi 9 unit truk, 1 unit pickup, 4 unit ekskavator, 1 unit sepeda motor, 3 unit chainsaw. Untuk kayu log (kayu balok) 414 batang dengan ukuran 7,50 M, 10 batang kayu pancang, 5 batang kayu panjang 4 keping papan. “Pasti kami berantas dan kami tetap akan menindak tegas para pelaku perambahan hutan tersebut,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat dihubungi wartawan Merdeka.com pada Jumat (11/10).
*Liputan ini didukung oleh Forest Watch Indonesia (FWI) melalui program Forest Watch Journalist Fellowship Tahun 2024.
Sumber tulisan ini berasal dari jambi.pikiran-rakyat.com