Sedang Diupayakan Pemerintah dan DPR, Transisi Energi di Indonesia Diharapkan Benar-benar Berkelanjutan

Penggunaan energi fosil telah merusak hutan dan alam Indonesia. Pencemaran air, laut, udara, sungai, dan tanah akibat eksploitasi besar-besaran merupakan salah satu dampak nyata dari beroperasinya izin pertambangan. Hal ini mendorong urgensi transisi energi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Upaya transisi energi menjadi semakin penting mengingat kondisi cadangan sumber daya fosil di Indonesia semakin menipis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan cadangan minyak bumi nasional pada 2020 hanya akan bertahan sekitar 9,5 tahun ke depan. Indonesia yang menduduki peringkat 19 dalam cadangan migas secara global pun dihadapkan pada tugas mempersiapkan masa depan energinya. Sementara cadangan batu bara Indonesia terbilang melimpah. Proven potential mencapai 99,2 miliar ton, sedangkan proven reserve mencapai 35 miliar ton yang diperkirakan dapat bertahan lebih dari 62 tahun dengan asumsi tingkat produksi saat ini. Sayangnya, penggunaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan energi, terutama untuk pembangkit listrik menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tinggi. Karenanya, upaya transisi energi menjadi semakin penting mengingat sumber-sumber energi fosil tersebut justru akan berkontribusi pada perubahan iklim.

Pada workshop yang bertajuk ‘Menavigasi Tantangan dan Peluang Transisi Energi Pasca Pemilu 2024’ yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC), beberapa waktu lalu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Migas yang dimaksudkan untuk mendukung peningkatan produksi migas, sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan. Terkait keberlanjutan ini, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) sedang dikembangkan. Teknologi ini diklaim mampu mengurangi emisi GRK dalam kegiatan produksi migas dengan menangkap karbon dioksida (CO2) dan menyimpannya di dalam reservoir bawah tanah atau memanfaatkannya untuk keperluan lain.

Dalam kesempatan itu, Sugeng Suparwoto juga menyampaikan bahwa Komisi VII terbuka dengan berbagai masukan, terutama soal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang kemungkinan besar akan disahkan dalam beberapa kali sidang. “Kami terbuka dan koalisi ini bisa hearing di gedung DPR RI,” kata Sugeng.

Menyoal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), Manager Kampanye, Advokasi, dan Media Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga mempertanyakan arah transisi energi yang dinakhodai Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini, melihat masih dimasukkannya bioenergi dalam draf rancangan beleid tersebut. DPR selaku pengusul RUU ini mestinya sudah cukup informasi mengenai potensi deforestasi yang timbul jika bioenergi dimasukkan ke golongan energi terbarukan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Anggi menegaskan, bioenergi baik itu dari turunan komoditas sawit atau dari biomassa kayu dalam bentuk wood pellet, sangat erat kaitannya dengan hutan dan lahan. Komodifikasi sumber daya alam oleh konsesi menuntut tingginya permintaan akan lahan, yang justru akan menjadi driver deforestasi. Catatan FWI (2023), biomassa kayu yang ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan co-firing di 52 PLTU akan dipenuhi melalui pembangunan Hutan Tanaman Energi (HTE). Setidaknya saat ini sudah ada 31 konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) dan sudah merusak hutan alam Indonesia sebanyak 55.000 hektare (Ha).

Jika kebijakan co-firing dan penggunaan biomassa kayu sebagai strategi bauran energi dan upaya pengurangan emisi dilanjutkan, maka justru diproyeksikan ada 4,65 juta Ha hutan alam yang akan terdeforestasi. “Bioenergi merupakan bagian dari bisnis yang justru akan menjadi driver deforestasi baru dari transisi energi. Transisi energi seharusnya meninggalkan energi fosil, proyek co-firing, dan komodifikasi sumber daya alam,” kata Anggi dalam keterangannya, dikutip JawaPos.com, Selasa (5/3).

Koordinator Divisi Perwakilan Parlemen IPC, Arif Adiputro menuturkan, pihaknya bersama sejumlah CSO telah bersepakat untuk tidak memasukkan konsep energi baru seperti gasifikasi batu bara, nuklir, dan termasuk co-firing dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). “Karena hal tersebut menghambat proses transisi energi yang sebenarnya. Untuk itu, kami sering menyuarakan terus-menerus agar DPR dan pemerintah mengeluarkan unsur energi baru dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET),” pungkasnya.

Sumber tulisan ini berasal dari Jawapos.com

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top