Sengketa Informasi HGU antara FWI dengan ATR/BPN berlanjut ke Mahkamah Agung

Sengketa informasi publik yang terjadi antara (FWI) Forest Watch Indonesia dan Kemen ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) hingga saat ini belum usai. Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 14 Desember 2016, PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) memutuskan bahwa FWI memenangkan keberatan yang diajukan kepada Kemen ATR/BPN. Petikan Salinan Putusan No. 2/G/KI/2016/PTUN-JKT tertanggal 23 Desember 2016 adalah (halaman 22 dan 23):

1.Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
2.Menguatkan Putusan komisi Informasi KIP Pusat Republik Indonesia 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, tanggal 22 Juli 2016 (https://fwi.or.id/publikasi/putusan-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/);
3.Menghukum Pemohon keberatan untuk m,embayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah).


Setelah menerima keputusan yang dibuat PTUN, tertanggal 29 Desember 2016, Kemen ATR/BPN mengajukan Kasasi. Dengan adanya Kasasi ini, otomatis Sengketa Informasi Publik berlanjut ke ranah peradilan berikutnya – Mahkamah Agung (Pasal 50 Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

 

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top