Rekan-rekan pendukung keterbukaan informasi yang baik,
Hari ini kita sudah mendapatkan salinan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tentang Sengketa Informasi antara FWI dan KLHK. Secara ringkas ada 3 point yg diadili oleh PTUN pada tanggal 26 Agustus 2015, yaitu:
- Menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan yg dahulu termohon informasi;
- Menguatkan putusan KIP RI No 1369/XII/KIP-PS-M-A/2014 tanggal 8 Mei 2015; dan
- Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara.