MENUNTUT KOMITMEN PRESIDEN JOKOWI : KETERBUKAAN DOKUMEN HGU

Jakarta, 4 Maret 2019. Polemik keterbukaan dokumen HGU (Hak Guna Usaha) menjadi perbincangan banyak pihak setelah debat calon presiden putaran kedua. Semua pihak membahas betapa pentingnya dokumen HGU dibuka ke publik.  Itulah esensinya kenapa Forest Watch Indonesia (FWI) melakukan permohonan atas dokumen tersebut.  Ketertutupan telah menimbulkan persoalan pada pemanfaatan hutan dan lahan, diantaranya: tumpang tindih perizinan, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta tingginya ancaman kehilangan hutan alam tersisa di Indonesia.

Jika melihat alur perizinan khususnya untuk perkebunan, HGU merupakan hilir atau ujung dari proses tersebut. Sehingga wajar bila proses pemberian HGU yang tertutup, akan menjadi kompilasi berbagai persoalan tata kelola hutan dan lahan. Mufti Barri, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI menyatakan, “berbagai macam permasalahan tata kelola hutan dan lahan, sebagian berada di konsesi HGU. Ini merupakan kompilasi tunggakan masalah pada setiap tahap perizinan, mulai dari pelepasan kawasan hutan sampai dengan terbitnya izin HGU. Permasalahan belum terselesaikan, namun proses perizinan tetap berlanjut”.

Atas argumentasi ini, maka dokumen HGU yang sudah diputus terbuka, sampai tingkat Putusan Mahkamah Agung, menjadi penting bagi publik.  Untuk menjabarkan berbagai macam permasalahan, mencari akar masalahnya, dan merumuskan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada. “Keterbukaan dokumen HGU menjadi salah satu prasyarat utama dalam perbaikan tata kelola hutan dan lahan,” tambah Mufti dalam siaran persnya yang diterbitkan.

Bagi Masyarakat Adat, desakan keterbukaan informasi publik tidak hanya terbatas pada izin-izin konsesi HGU, tetapi semua hal yang berkaitan dengan status wilayah adat. AMAN mencatat bahwa tidak adanya keterbukaan informasi publik menjadi pintu utama penyebab perampasan wilayah adat atas nama pembangunan. “Masyarakat adat tidak pernah tahu bagaimana proses penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan negara atau diberikan kepada izin-izin konsesi. Masyarakat Adat baru tahu setelah wilayah adat mereka tiba-tiba didatangi alat-alat berat yang dikawal oleh aparat keamanan atau tiba-tiba ada plang larangan beraktifitas karena ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan, demikian ditegaskan oleh Rukka Sombolinggi”, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

keterbukaan dokumen HGU

Dari hasil kajian overlay sementara, AMAN mencatat dari 9,6 juta hektare wilayah adat yang terpetakan dan terdaftar di pemerintah, sedikitnya terdapat 313 ribu hektare wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin-izin konsesi HGU yang tersebar di 307 komunitas masyarakat adat. “Itu artinya bahwa ada jutaan warga masyarakat adat yang tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi seluruh aspek kehidupan dan penghidupannya.  Karena bagi masyarakat adat, wilayah adat baik tanah maupun laut adalah Ibu Pertiwi, hal yang tidak dapat dipisahkan dari entitasnya sebagai masyarakat adat”, tambah Rukka Sombolinggi.

Temuan lainnya dari analisis FWI, diindikasikan dari sekitar 4,3 juta hektare luas HGU perkebunan, hanya sekitar 2,8 juta hektare yang dikelola untuk ditanami dengan tanaman perkebunan.  Jadi  kurang lebih ada 1,5 juta hektare lahan HGU yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.  Kajian sementara ini juga menemukan indikasi adanya lahan dalam HGU yang masih berfungsi sebagai hutan dengan luas kurang lebih 344 ribu hektare, yang terancam terdeforestasi di kemudian hari.

Upaya pembenahan tata kelola untuk konsesi HGU seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. “Saat ini kita memiliki PP No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Inpres No. 8 tahun 2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit.  Instrumen kebijakan ini seharusnya digunakan untuk mengidentifikasi lahan-lahan HGU yang diduga terlantar untuk didistribusikan kepada masyarakat dalam mendukung Reforma Agraria.  Termasuk dengan adanya MK No. 35 tahun 2012, dalam upaya penyelesaian konflik tenurial, tumpang tindih untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

Namun kembali lagi, upaya-upaya tersebut tidak akan bisa berjalan efektif jika dokumen HGU tidak terbuka dan tanpa ada kontrol dari publik.  Kami menuntut keseriusan pemerintah untuk membuka dokumen HGU ke publik’, tutur Mufti Barri.

Catatan Editor:

  • Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia. AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat dan beranggotakan 2.373 komunitas adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu.
  • Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 dokumen HGU adalah dokumen publik. https://fwi.or.id/publikasi/putusan-mahkamah-agung-republik-indonesia/
  • Terdapat 19 juta hektare lahan di Indonesia yang sudah memiliki IUP, namun hanya 4 juta hektare yang berstatus HGU.
  • Lebih dari 56 ribu warganet mendesak agar Presiden menegur Menteri ATR/BPN agar mematuhi putusan hukum untuk membuka informasi HGU. https://www.change.org/p/jokowi-tegur-menteri-atr-bpn-djalil-sofyan-agar-patuhi-hukum-bukainformasihgu

Kontak wawancara:

Mufti Barri, Manager Kampanye dan Intervensi Kebijakan, FWI. telp: 082110677935, email: muftiode@fwi.or.id

Arman Moehammad, Direktorat Advokasi Hukum dan HAM, AMAN. telp: 081218791131, email: arman@aman.or.id

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top