Keterbukaan Informasi Publik Masih Sekadar Wacana

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

MASIH SEKADAR WACANA

JAKARTA, 27 September 2017. Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka masih belum terealisasi. Pernyataan Jokowi dalam situs opengovindonesia.org yakni ‘Kami akan membuat pemerintahan selalu hadir dengan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya’ tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Produk hukum yakni Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum terimplementasi dengan baik.

Hingga saat ini proses mendapatkan informasi publik terbilang sulit. Harus melalui jalur hukum yang panjang dan menghabiskan banyak waktu. Ketika putusan Komisi Informasi menyatakan sebuah informasi sebagai informasi terbuka bagi publik, biasanya badan publik selaku termohon melakukan banding, dan bisa jadi informasi gagal terbuka lewat keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau di Mahkamah Agung (MA).

Bahkan ketika MA sudah memutuskan sebuah informasi terbuka, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh badan publik. Contohnya, dua tahun perjuangan membuka informasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) kepada Kementerian ATR/BPN. Bulan Maret lalu adalah babak akhir perjuangan, di mana MA memenangkan tuntutan FWI sehingga dokumen HGU harus terbuka. [1]

“Namun, sangat disayangkan, sudah enam bulan sejak putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, pihak Kementerian ATR/BPN belum juga menunjukkan itikad baik untuk membuka dokumen HGU sawit,” ujar Linda Rosalina, Pengkampanye FWI. Karena ketidakjelasan mengenai mekanisme pemberian dokumen HGU sawit dan ketidakpastian soal kapan dokumen tersebut akan diterima, maka menjadi sulit untuk mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN mempunyai semangat keterbukaan.

“Padahal badan publik wajib terbuka dan mematuhi putusan sengketa informasi publik. Bila menutup informasi publik itu sama dengan melanggar hak atas informasi,” ujar Desiana Samosir dari Koalisi FOI-Network Indonesia (FOINI).

Banyak badan publik yang masih enggan membuka dokumen atau informasi publik tanpa alasan yang jelas dan relevan. Seperti yang dialami KontraS yang meminta pemerintah untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, KontraS pun mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat melawan Pemerintah RI c.q Kementerian Sekretariat Negara.

“Dokumen TPF Kasus Meninggalnya Munir telah diserahkan kepada Presiden RI kala itu dengan dihadiri sejumlah media dan undangan. Mustahil dikatakan tidak pernah menyimpan dokumen dimaksud,” tutur Putri Kanesia, Kepala Bidang Advokasi KontraS. “TPF Kasus Meninggalnya Munir dibentuk secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jika dokumen dinyatakan hilang atau tidak ada, maka Pemerintah harus mempertanggungjawabkannya.”

Hal serupa juga dialami oleh Greenpeace yang mengajukan sengketa informasi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait dengan permohonan permintaan tujuh jenis informasi dan data kehutanan, di mana enam di antaranya dalam bentuk peta dengan data shapefile. Data tersebut penting demi mencegah krisis asap dan kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. “Sulit sekali meminta data yang seharusnya terbuka kepada pemerintah, padahal data tersebut untuk kebaikan publik,” ujar Arie Rompas, Team Leader Forest Campaigner Greenpeace Indonesia.

Selain itu, keberadaan Komisi Informasi pun belum merata di seluruh Indonesia. Sejauh ini, provinsi NTT, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kalimantan Utara dan Papua Barat belum memiliki Komisi Informasi. “Kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) juga belum optimal karena masih dianggap sebagai ‘tugas sampingan’, ditambah masih lemahnya tata kelola arsip,” lanjut Desiana. Bila kinerja PPID optimal, maka sengketa akan otomatis berkurang.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, maka Presiden Jokowi perlu melihat berbagai sengketa informasi yang sekarang ini berlangsung serta kekurangan yang ada, dan segera melakukan aksi nyata sesuai komitmennya. Salah satunya dengan  mendorong badan-badan publik untuk terbuka sesuai dengan peraturan yang ada. “Hambatan UU Keterbukaan Informasi Publik saat ini bukan lagi bagaimana publik dapat mengaksesnya, tetapi bagaimana memastikan badan publik dapat mengimplementasikannya,” tegas Putri.

Save dan Share poster sebagai bentuk dukungan untuk 

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Catatan:

[1] https://fwi.or.id/mahkamah-agung-tolak-kasasi-kementerian-atrbpn-wajib-buka-dokumen-hgu-perkebunan-kelapa-sawit/

Kontak Media:

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI, telp 0857-1088-6024, email. linda@fwi.or.id

Desiana Samosir, Koalisi FOINI, telp 0813-6928-1962, email sekre.foini@gmail.com

Putri Kanesia, Kepala Bidang Advokasi KontraS, telp 0815-1623-293, email putrikanesia@kontras.org

Arie Rompas, Team Leader Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, telp 0811-5200-822, email arie.rompas@greenpeace.org

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top