Menguji Kepercayaan Uni Eropa dengan Dokumen V-Legal dan Shipment Test

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencegah perdagangan produk kayu ilegal dan pemberantasan penebangan liar telah mendapat respon positif dari Uni Eropa. Sebuah perjanjian kemitraan dengan Indonesia yang tertuang dalam Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). Di Indonesia, sebuah sistem verifikasi kemudian dikembangkan untuk memastikan bahwa produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber-sumber yang legal. Sistem yang dikembangkan secara multipihak ini dikenal dengan sebutan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dalam perjalanannya, sistem ini dijadikan sistem jaminan legalitas yang menjadi syarat penting dalam perjanjian FLEGT-VPA, yang disebut Indonesia timber legality assurance system (Indonesia TLAS).

Pada konteks perjanjian kerjasama Indonesia-Uni Eropa ini kemudian dibuatlah sebuah lisensi legalitas yang disebut Dokumen V-Legal untuk mendukung penyempurnaan pelaksanaan SVLK dalam perdagangan internasional. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Kehutanan dengan melibatkan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).  Dokumen V-Legal bisa ditelusur secara elektronik melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau License Information Unit (LIU) di Kementerian Kehutanan. Melalui Permenhut No P.38/2009 jo No P.68/2011 tentang SVLK dan Perdirjen BUK No.8 tahun 2011 tentang standar pelaksanaan SVLK, akhirnya Dokumen V-Legal ini disahkan untuk berlaku.

Baru-baru ini Kementerian Kehutanan telah menyusun sebuah rencana untuk menguji-coba penggunaan Dokumen V-Legal ini. Pengujian akan dilakukan melalui uji-coba pengapalan (shipment test) produk kayu ke Uni Eropa. Empat kementerian bekerjasama dalam pengujian ini, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai – Kementerian Keuangan.

Perusahaan yang telah terdaftar dalam Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) dipersyaratkan untuk mempersiapkan diri pada pelaksanaan shipment test ini. Mereka sudah harus menyerahkan dokumen Laporan Mutasi Kayu (LMK) yang berisi data persediaan (stock) beserta rekapitulasi dokumen pasokan bahan baku, selambatnya satu bulan sebelumnya kepada LVLK. Ketika produk kayu tersebut akan dikapalkan, maka LVLK akan melakukan pemeriksaan fisik (secara sampling).

Shipment test akan melibatkan 17 perusahaan yang akan dilakukan di 4 (empat) pelabuhan besar yaitu: Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, dan pelabuhan Belawan di Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Sekretariat JPIK, peluncuran perdana akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan 15 November 2012 sebelum akhirnya diberlakukan sepenuhnya pada 1 Januari 2013.

Dengan situasi ini, tentu saja Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) perlu bersiap-siap memantau proses shipment sejak peluncuran perdana.  Pemeriksaan fisik, kelengkapan dokumen hingga proses pengirimannya sangat penting bagi JPIK untuk memahami alur SVLK secara utuh. Semoga saja keterlibatan JPIK ini dapat berkontribusi pada upaya mengembangkan kinerja pemantauan dan mendorong perbaikan sistem verifikasi legalitas kayu yang kredibel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

3 Comments

  • Jes Putra Kluet
    Posted Oktober 19, 2012 12:06 am 0Likes
    Thank you for your vote!
    Rating 0 from 5
  • atmowidjojo
    Posted Oktober 22, 2012 9:31 pm 0Likes
    Thank you for your vote!
    Rating 0 from 5

    Siyaap Oom Jes, aku yakin sekretariat bersama Oom Dinamisator akan memantaunya …

  • Jampez
    Posted Oktober 23, 2012 12:02 pm 0Likes
    Thank you for your vote!
    Rating 0 from 5

    siapa menguji siapa? Apanya yang diuji?

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top