Kinerja Pembangunan KPH sebagai Ujung Tombak Pengelolaan Hutan Indonesia

Studi Kasus: KPHL Unit XXX Sungai Wain-Sungai Manggar Kalimantan Timur, KPHL Kulawi Sulawesi Tengah, dan KPHP Model Kapuas Hulu Kalimantan Barat

Hutan merupakan sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, udara, dan air serta yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat1. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut maka Negara berkewajiban melaksanakan tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang baik khususnya pada sektor kehutanan.

Dengan kompleksitas persoalan kehutanan saat ini, pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah langkah yang signifikan menuju perbaikan tata kelola hutan di Indonesia. Salah satunya disebabkan karena absennya Negara dalam fungsi pengelolaan di tingkat tapak. Peran pemerintah yang lebih condong ke fungsi administrasi dan perizinan menyebabkan kontrol dan pengawasan yang lemah di tingkat tapak. Oleh karena itu diperlukan adanya struktur kelembagaan dan administrasi yang efektif dalam pengelolaan sumber daya hutan di tingkat tapak dan mampu membuka ruang konsultasi dan partisipasi publik sehingga pengelolaan sumber daya hutan dapat diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan.

KPH sebagai unit manajemen dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak merupakan wujud responsif Negara untuk mengurus hutan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam upaya percepatan pembangunan KPH, pada tahun 2009 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang kemudian sampai tahun 2012 adanya keputusan penetapan wilayah KPHP dan KPHL pada 28 provinsi2, penetapan wilayah KPH Konservasi pada 20 taman nasional3, dan penetapan wilayah 28 KPH Model pada 23 provinsi4. Selain itu, juga ditetapkannya aturan-aturan turunan sebagai panduan dalam implementasi pembangunan dan operasionalisasi KPH.

Peran FWI dalam Pengelolaan Hutan dan Pemantauan Kesatuan Pengelolaan Hutan

FWI sebagai organisasi masyarakat sipil, terkait peran penting masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan hutan5, memandang perlu adanya pemantauan terhadap kinerja pembangunan KPH. Wajah kehutanan Indonesia di masa mendatang adalah KPH, dan tanpa peran aktif para pihak konsep KPH yang baik dapat diaktualisasikan. Dengan menggunakan buku Panduan Penilaian Kinerja Pembangunan FWI 1.0, FWI berupaya untuk mendorong kelembagaan KPH yang mampu menjalankan fungsi pengelolaan hutan yang efektif dan efisien.

Hasil-hasil pemantauan dan penilaian yang dilakukan FWI dapat menjadi bahan-bahan pertimbangan dalam revisi ataupun implementasi kebijakan pembangunan KPH. Secara spesifik penilaian ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas dan sinergisitas dalam pembangunan KPH baik dari tahap perencanaan, pembangunan sampai pada tahap operasionalisasinya. Dan dalam prosesnya, penilaian yang dilakukan juga bertujuan untuk menemukan celah kebijakan dengan implementasi di tingkat tapak serta memberikan masukan dan pertimbangan secara langsung kepada pemangku kepentingan dalam pembangunan KPH.

Penilaian Kinerja Pembangunan KPH dengan menggunakan Kriteria dan Indikator FWI 1.0.

Penilaian kinerja pembangunan KPH dilakukan selama 2016 dan 2017 oleh FWI di tiga wilayah KPH yaitu: KPHL Unit XXX Sungai Wain-Sungai Manggar Kalimantan Timur, KPHL Kulawi Sulawesi Tengah dan KPHP Model Kapuas Hulu Kalimantan Barat, merepresentasikan karakteristik yang berbeda. KPHL Unit XXX Sungai Wain-Sungai Manggar Kalimantan Timur merepresentasikan kelembagaan KPH yang multistakeholder. KPHL Kulawi merepresentasikan kelembagaan KPH yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten. Sedangkan KPHP Model Kapuas Hulu adalah KPH model yang dapat merima dukungan dari APBN, namun pembentukan kelembagaannya didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.


Secara konstelasi kawasan, KPHL Unit XXX Sungai Wain-Sungai Manggar berada di wilayah hulu Sungai Manggar dan Sungai Wain yang menjadi sumber utama kebutuhan air minum masyarakat Kota Balikpapan. Hal tersebut juga menjadi alasan yang kuat penilaian dilakukan terhadap KPHL Kulawi dan KPHP Model Kapuas Hulu keduanya merupakan wilayah hulu sungai (Sungai Lariang dan Sungai Palu) untuk Kota Palu Sulawesi Tengah dan Mamuju Sulawesi Barat serta Sungai Kapuas yang melewati Kota Pontianak Kalimantan Barat. Wilayah hulu sungai merupakan penyangga kehidupan ibu kota karena menjadi sumber air dan pusat biodiversitas atau habitat satwa-satwa dilindungi. Apabila wilayah hulu sungai tidak dikelola dengan baik maka berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kehidupan bermasyarakat di wilayah perkotaan. 

Factsheet Penilaian KPH Series1 Final Revision 18Juli2018 FIX
Size: 1.51 Mb
Published: Juli 31, 2018

Penyusun:
Andi Chairil Ichsan
Anggi Putra Prayoga
Yulita
LSM ROA
LSM Sampan

 

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top