13 Tahun pasca UU KIP : Apakah Badan Publik Sudah Transparan?

Hari ini, atau setiap tanggal 28 September dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day/RTKD). RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002. Sedangkan Indonesia baru memperingatinya sejak 2010 yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu, dan hingga saat ini Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.

Nilai-nilai penting dalam memaknai RTKD adalah, pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah merupakan informasi yang dikecualikan. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Harapannya agar semua permintaan permohonan informasi menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat publik juga memiliki tugas untuk melayani pemohon dengan baik. Penolakan yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan Undang-undang dan telah melalui uji konsekuensi.

Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat.

Banyak kendala yang dihadapi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Mulai dari proses yang berbelit-belit, menguras waktu, energi dan juga biaya menyebabkan banyak masyarakat akhirnya enggan untuk melakukan permohonan informasi kepada lembaga publik. Pun setelah ada publik yang mau memohon informasi, justru timbul persoalan baru mulai tidak ditanggapinya surat permohonan hingga ke ranah sengketa informasi. Padahal, UU  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 telah berlaku selama lebih dari 13 tahun. Hal ini diperparah oleh kondisi saat ini dimana lembaga negara setingkat kementerian belum seluruhnya memahami dan mengaplikasikan UU KIP ini. 

Dari situs Mahkamah Agung tercatat setidaknya telah ada 314 sengketa informasi yang berujung ke pengadilan. Dari jumlah tersebut terdapat 128 sengketa berujung pada proses kasasi di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah melewati sengketa di PTUN, dan terdapat 12 sengketa yang berujung pada Peninjauan Kembali (PK). Salah satu kasus yang telah melewati serangkaian proses di pengadilan mulai dari Komisi Informasi Pusat, PTUN, Kasasi di MA hingga ke Peninjauan Kembali (PK) adalah kasus sengketa informasi HGU antara Forest Watch Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang telah berlangsung sejak tahun 2015.

Dalam rentang waktu 6 tahun berproses mendorong keterbukaan informasi HGU di Kementerian ATR/BPN, FWI setidaknya telah melalui 13 kali proses persidangan (ATR/BPN 4 kali mangkir sidang) dan 2 kali proses mediasi (2 kali juga BPN tidak hadir mediasi). Bahkan Kementerian ATR/BPN tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal pengajuan PK, dimana mereka sendirilah yang bertindak selaku pemohon PK. Selain menempuh jalur litigasi, FWI juga sudah pernah melaporkan kasus ini kepada Bareskrim POLRI, Ombudsman RI bahkan hingga ke Presiden Jokowi lewat Kantor Staf Kepresidenan namun tidak juga ditanggapi.  

“Pertanyaan yang mungkin timbul akhirnya adalah bukan butuh berapa tahun lagi badan publik mengerti UU KIP?, tapi mau dibawa kemana arah kebijakan keterbukaan informasi publik? Apakah tinggal menunggu giliran untuk direvisi/digantikan kebijakan lain yang lebih superior dan melindungi kepentingan segelintir pihak?… Who Knows…? Persoalan ketidakmauan badan publik untuk terbuka ini seperti pepatah “Seperti berlindung di balik sehelai daun”, jika badan publik ingin menyembunyikan sesuatu yang “seharusnya” patut dibuka ke publik dengan cara-cara yang salah, maka akhirnya justru banyak publik yang akan lebih memperhatikan dan ingin mengetahui kenapa “sesuatu” itu disembunyikan”, tutup Agung Ady Setiyawan, Juru Kampanye FWI

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 3 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top