JPIK | Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 38 Tahun 2009 yang mengatur soal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah upaya yang dilakukan multipihak untuk memperbaiki sistem dan tata kelola kehutanan di Indonesia. Dalam sistem ini mencoba untuk melakukan Penilaian Kinerja – Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Untuk mendownload peraturan tersebut, klik disini: Kompilasi Permenhut…

Continue Reading

Zen-Chatham-House
Zainuri Hasyim Perwakilan JPIK sesaat memberikan presentasi di Chatham House

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan pengalaman melaksanakan monitoring independen atas SVLK serta tantangan ke depannya dalam acara yang digagas oleh Chatham House. Acara yang berlangsung di Kantor Chatham House ini merupakan rangkaian seminar dua hari dengan judul 21st Illegal Logging Stakeholder Update pada 7 – 8 Februari 2013 yang lalu yang berlokasi di 10 St James’s Square, London United Kingdom.

Continue Reading

Bentrok Berdarah Dengan Petani

JAMBI – Dua kali bentrok berdarah terjadi antara petani dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Bentrok pertama terjadi Januari 2012. Dalam bentrokan tersebut satu orang tewas dan sejumlah bangunan dan alat berat perusahaan hangus karena dibakar massa. Bentrokan kedua terjadi Sabtu (6/4) lalu. Dalam bentrok tersebut, sedikitnya 4 orang mengalami luka parah terkena bacokan.

Yayasan CAPPA menyayangkan, dalam situasi konflik yang terus memanas dan praktek perusahaan yang semakin memburuk LAJ justru melakukan proses Sertifkasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sesuai yang diatur dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Continue Reading

Komitmen Indonesia dengan Uni Eropa terkait legalitas kayu eksport sudah sesuai dengan SVLK-Indonesia dan EUTR-Uni Eropa. Namun pengawasan bukan hanya pada level exportnya saja, sebab kayu eksport itu harus legal pula dari asalnya. Diharapkan Illegal Logging bisa diberantas dan berikutnya Korupsi Kehutanan pun dituntaskan.

Oleh Pietsau Amafnini

Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk melakukan eksport kayu secara legal sesuai aturan main SVLK. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas praktek illegal logging di negeri ini. System Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mewajibkan usaha berbahan baku kayu memiliki sertifikat sesuai Permenhut No. 38/2009 jo P.68/2010. Hingga Akhir 2012 dan awal 2013 ini dimana V-Legal  menjadi syarat mutlak legalitas kayu eksport, sedikitnya 12 perusahaan sudah siap mengekspor kayu bersertifikat melalui 3 pelabuhan ke Eropa. Uni Eropa juga sudah memiliki Timber Regulation (EUTR) yang mengharuskan seluruh masyarakatnya sebagai konsumen untuk tidak menerima import kayu illegal dari luar . Artinya, kayu eksport Indonesia harus bersertifikat sesuai tuntutan pasar internasional di Eropa dan Indonesia sudah mempunyai V-Legal.

Continue Reading

Menguji Kepercayaan Uni Eropa dengan Dokumen V-Legal dan Shipment Test

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencegah perdagangan produk kayu ilegal dan pemberantasan penebangan liar telah mendapat respon positif dari Uni Eropa. Sebuah perjanjian kemitraan dengan Indonesia yang tertuang dalam Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). Di Indonesia, sebuah sistem verifikasi kemudian dikembangkan untuk memastikan bahwa produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber-sumber yang legal. Sistem yang dikembangkan secara multipihak ini dikenal dengan sebutan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dalam perjalanannya, sistem ini dijadikan sistem jaminan legalitas yang menjadi syarat penting dalam perjanjian FLEGT-VPA, yang disebut Indonesia timber legality assurance system (Indonesia TLAS).

Pada konteks perjanjian kerjasama Indonesia-Uni Eropa ini kemudian dibuatlah sebuah lisensi legalitas yang disebut Dokumen V-Legal untuk mendukung penyempurnaan pelaksanaan SVLK dalam perdagangan internasional. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Kehutanan dengan melibatkan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).  Dokumen V-Legal bisa ditelusur secara elektronik melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau License Information Unit (LIU) di Kementerian Kehutanan. Melalui Permenhut No P.38/2009 jo No P.68/2011 tentang SVLK dan Perdirjen BUK No.8 tahun 2011 tentang standar pelaksanaan SVLK, akhirnya Dokumen V-Legal ini disahkan untuk berlaku.

(more…)

Continue Reading

Sesuai perannya sebagai sekretariat Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), pada tanggal 6 September 2012 lalu FWI menyelenggarakan sebuah diskusi terfokus (focus group discussion) seputar aktivitas pemantauan pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia.  Acara ini diselenggarakan di Hotel Mirah, Bogor dan diikuti oleh 29 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Komite Akreditasi Nasional, lembaga verifikasi, lembaga penilai, dan…

Continue Reading

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah sebuah jaringan pemantau yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.  JPIK berperan aktif sebagai “pemantau independen” dalam pelaksanaan SVLK.  Keberadaannya dapat dianggap menjadi kunci untuk memastikan kredibilitas SVLK, terutama dalam mendorong proses, pengembangan standar dan melaksanakan pedoman dari SVLK di Indonesia. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah salah satu inisiatif yang muncul untuk mengatasi…

Continue Reading

Semua Unit Management HPH, HTI, HTR dan Industri Lanjutan wajib mematuhi Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagaimana diatur dalam Permenhut P.38/2009 jo P.68/2011 tentang SVLK dan PHPL. Bagi perusahaan yang tidak mengurus sertifikasi SVLK dan PHPL, jangan harap kayu bisnis anda diterima di pasaran internasional. Artinya, negara-negara sasaran eksport kayu dari Indonesia sudah tidak…

Continue Reading

Sebagai aturan yang mengatur tata kelola kehutanan, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) ini menuntut aspek keterlibatan publik dalam bentuk pengawasan dalam implementasinya. Pengawasan pada proses sertifikasi yang dilakukan oleh CSO (disebut Pemantau Independen) merupakan bagian yang diakui, sebagai wujud keterlibatan publik. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dideklarasikan pada September 2010 sebagai wadah CSO untuk pemantauan sertifikasi dalam bidang kehutanan. Kelahiran…

Continue Reading

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top