Database
Layanan
Permohonan & Alur Info
Fakta
Istilah
  • Terima Kasih atas Kunjungannya. Halaman ini tengah dalam perbaikan. Silahkan mengunjungi lagi laman ini beberapa waktu kemudian.
    Salam Redaksi

    Database yang dikembangkan Forest Watch Indonesia;

    1. Database Industri Kehutanan

    Database Industri Kehutanan adalah database industri kayu di Indonesia dengan kapasitas lebih dari 6000 m3 dan diatas 6000 m3. Database ini berisikan rencana realisasi, sumber bahan baku dan lain-lain dari suatu industri kayu.

    2. Database Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

    Database IUPHHK adalah Database Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu. Database ini mencakup semua informasi mengenai unit manajemen yang ada di Indonesia. Informasi seperti profil suatu unit manajemen bisa dilihat disini. Disamping itu informasi tentang rencana lima tahunan dan realisasi juga bisa dilihat di dalam database ini.

    Keterbatasan data yang kami dapat dilapangan menjadi kendala utama dalam mengupdate database ini. Diharapkan ke depan, database ini akan terisi penuh dan update.

    Database ini dikerjakan oleh Forest Watch Indonesia dan bekerjasama denganDirektorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi, Departemen Kehutanan, Didukung oleh MFP-DFID.

    3. Peta Konsesi Kalimantan (sementara masih update)

    Database ini berisi tentang peta konsesi dan peta industri kehutanan yang ada di Kalimantan.
    Database ini dikerjakan Forest Watch Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi, Departemen Kehutanan dan didukung oleh MFP-DPID.

    4. Peta Konsesi Sumatera (sementara masih di update)

    Database ini berisi peta konsesi perkebunan di Riau, peta hotspot di Sumatera, peta lahan gambut di Riau.

    5. JPIK-SVLK Indonesia

    6. Database Konflik Kehutanan Indonesia

  • Layanan

    Dalam upaya mendukung terwujudnya transparansi, terutama dalam pengelolan sektor kehutanan di Indonesia, FWI menyediakan beberapa bentuk pelayanan kepada publik, antara lain:

    • Pelayanan data, baik spasial maupun non spasial yang berkaitan dengan kehutanan di Indonesia serta tersedia perpustakaan dengan berbagai koleksi pustaka yang terkait.
    • Intepretasi citra satelit dan analisis peta, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan informasi sektor kehutanan beserta informasi pelengkap lainnya.
    • Pembuatan layout peta beserta fasilitas map printing hingga format kertas A0.
    • Penyediaan data kehutanan online melalui website www.fwi.or.id.
    • Pengembangan kapasitas, baik teknis maupun kelembagaan. Peningkatan kapasitas ini terutama berkaitan dengan sistem database, pengemasan data hasil monitoring (outreaching), serta sistem informasi geografis.
    • Pembuatan paket-paket informasi yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, baik dalam format audio visual maupun publikasi cetak.
  • Mekanisme Permohonan Informasi

    • Permohonan informasi dapat disampaikan melalui surat permohonan informasi dan/ atau mengisi formulir permohonan informasi. *formulir dapat di download di website fwi.or.id
    • Surat permohonan informasi dapat dikirimkan melalui email fwibogor@fwi.or.id atau email pribadi kepada staf FWI dengan subject : Permohonan Informasi, datang langsung, atau via pos ke Jl. Sempur Kaler No. 62 Bogor 16129
    • Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan permohonan informasi di dalam surat permohonan informasi.
    • Pemohon informasi menjelaskan secara detail informasi yang dimohonkan.
    • Pemohon informasi wajib mencantumkan identitas asli pemohon (Nama Lengkap, Pekerjaan, No Hp, Alamat, email, Instansi, alamat dan email instansi, dll) didalam surat permohonan informasi.
    • Tenggat waktu dalam merespon permohonan informasi adalah 3 hari kerja.
    • FWI dalam memproses permohonan data dan informasi berlandaskan pada :
      1. Keberpihakan sesuai visi dan misi FWI
      2. Kesetaraan. Data dan informasi yang dikelola FWI harus dapat diakses oleh publik dengan berpedoman pada adanya kejelasan atas pemanfaatan data yang akan dipertukarkan, sehingga adanya kontrol terhadap pemanfaatan data/informasi FWI oleh publik.
      3. Barter. Sistem pertukaran data dan informasi yang dikelola FWI bersifat barter, seperti memberi data dengan menerima data.

    Lain-lain

    • Data yang membutuhkan analisis lebih lanjut, petugas akan menginformasikan kepada si pemohon, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan analisis serta biayanya.
    • Penggunaan semua data dan informasi yang diberikan wajib mencantumkan sitasi.
    • Biaya perbanyakan informasi ditanggung oleh pemohon.
    • Biaya pengiriman informasi yang dimohon yang diberikan via pos ditanggung oleh pemohon.

    ..
    ..
    Unduh Form Permohonan Informasi pada tautan FORM PERMOHONAN INFORMASI

     

    Alur Permohanan Informasi (sedang dalam proses perbaikan)

     

  • Fakta Hutan Indonesia (hingga tahun 2007)

    HPH / IUPHHK Hutan Alam
    • Pada tahun 1991/1992 terdapat 567 Perusahaan dengan luas areal 60,48 Juta Ha. Pada Juni 2005, jumlah HPH adalah 281 Perusahaan dengan luas areal 27,11 Juta ha. (Sumber : Ditjen Bina Produksi Kehutanan)
    • Pada Agustus 2006, Jumlah perusahaan HPH adalah 319 unit dengan luas area 29,2 juta ha. (Sumber : Departemen Kehutanan. 2007, http://www.dephut.go.id/content.php?id=94)
    HTI / IUPHHK Hutan Tanaman
    • Pada tahun 1995/1996 terdapat 9 perusahaan HTI dengan luas 1,13 juta ha. Pada Juni 2005, terdapat 114 Perusahaan HTI dengan luas 5,8 juta ha. (Sumber : Ditjen Bina Produksi Kehutanan)
    • Pada Agustus 2006, Jumlah perusahaan HTI adalah 123 unit dengan luas area 5,9 juta ha. (Sumber : Departemen Kehutanan. 2007, http://www.dephut.go.id/content.php?id=94)
    Perkebunan Sawit
    • Sampai dengan tahun 2005 luas perkebunan kelapa sawit yang ternanam di Indonesia adalah 5,6 juta ha, yang terdiri dari: perkebunan rakyat 1,9 juta ha, perkebunan pemerintah 0,7 juta ha, dan perkebunan swasta 3, 0 juta ha. Rata-rata pertumbuhan lahan per tahun sebesar 15% atau 200.000 ha per tahun. (Sumber : Economic Review, No. 206, Desember 2006)
    • Antara tahun 1967 dan 2000, total luas areal perkebunan kelapa sawit bertambah dari hampir 200.000 ha hingga lebih dari 3 juta ha. (Sumber : FWI/GFW. 2001. Potret Keadaan Hutan Indonesia)
    Deforestasi
    • Pada tahun 1980-an laju kehilangan hutan di Indonesia sekita 1 juta ha per tahun.
      1990-an laju kehilangan hutan di Indonesia menjadi sekitar 1,7 juta ha per tahun.
      Sejak tahun 1996, laju deforestasi menjadi 2 juta ha per tahun. (Sumber : FWI/GFW. 2001. Potret Keadaan Hutan Indonesia)
    • Sejak tahun 2003, laju deforestasi menjadi 2,8 juta ha per tahun. (Sumber : MoF)
    Kebakaran hutan
    Luas area kebakaran hutan dari tahun 2001 – 2005.

    2001 = 14.329,50 ha
    2002 = 35.496,73 ha
    2003 = 3.545,45 ha
    2004 = 3.343,99 ha
    2005 = 5.502,47 ha

    (Sumber : Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam)
    Luas area kebakaran hutan pada tahun 1994 dan 1997 – 1998.

    1994 = 5 juta ha
    1997 – 1998 = 9,76 juta ha

    (Sumber : FWI/GFW. 2001. Potret Keadaan Hutan Indonesia)

    Perkebunan
    Total kawasan lahan hutan yang dikonversi menjadi bentuk perkebunan antara tahun 1982 dan 1999 adalah 4,1 juta ha. Dari angka total ini, menurut penelitian lainnya, 1,8 juta ha hutan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit antara tahun 1990 dan 2000.(Sumber : FWI/GFW. 2001. Potret Keadaan Hutan Indonesia)
  • Daftar Istilah

    Aforestasi: penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan merupakan hutan (Permenhut. P.14/Menhut-II/2004)

    Areal Penggunaan Lain (APL): areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

    Bappenas: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    BIG: Badan Informasi Geospasial (sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional/Bakosurtanal)

    CIFOR: Centre for International Forestry Research

    Citra Satelit: hasil dari pemotretan/perekaman alat sensor yang dipasang pada wahana satelit ruang angkasa dengan ketinggian lebih dari 400 km dari permukaan bumi.

    Data Spasial: adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian(georeference) dimana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.

    Deforestasi: semua bentuk perubahan kondisi penutupan lahan dari hutan menjadi bukan hutan yang diakibatkan oleh kondisi alam dan atau pelaku deforestasi, baik secara legal atau ilegal dalam kurun waktu tertentu yang bersifat sementara ataupun permanen.

    Degradasi Hutan: penurunan kerapatan pohon dan/atau meningkatnya kerusakan terhadap hutan yang menyebabkan hilangnya hasil-hasil hutan dan berbagai layanan ekologi yang berasal dari hutan.

    Delineasi Tutupan Hutan: Pembatasan areal untuk memisahkan antara areal yang memiliki tutupan hutan dan areal yang tidak memiliki tutupan hutan.

    FAO: Food Agriculture Organization

    Fungsi intangible: Fungsi hutan yang manfaatnya dirasakan secara tidak langsung/tidak tampak.

    Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA): Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tebang pilih di hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun dan dapat diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan hutan sebagai kawasan Hutan Produksi Permanen.

    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK): Kawasan hutan Negara yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, pemukiman, pertanian dan perkebunan.

    Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT): Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri hasil hutan.

    Hutan: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

    Hutan Alam: Hutan yang terutama terdiri dari pohon-pohon asli yang tidak pernah ditanam oleh manusia. Hutan-hutan alam tidak mencakup perkebunan dan hutan tanaman.

    Hutan Lindung: Kawasan hutan Negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

    Hutan Produksi: Kawasan hutan Negara yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, terbagi menjadi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.

    Hutan Tetap: Kawasan hutan Negara yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.

    Illegal Logging: pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

    Inventarisasi Hutan Nasional (IHN)-National Forest Inventory (NFI): Informasi hasil inventarisasi yang diterbitkan pada tahun 1996, dilakukan oleh pemerintah Indonesia (Departemen Kehutanan) dengan bantuan dana dari Bank Dunia dan bantuan teknis dari UN Food and Agriculture Organization (FAO).

    Izin Pemanfaatan Kayu (IPK): Izin untuk membuka lahan guna kepentingan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan pembangunan nonkehutanan yang merupakan kelanjutan dari proses pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Tujuan IPK sebenarnya untuk membangun perkebunan, tapi seringkali dilakukan karena kayu bulat yang dipanen dari pembukaan lahan nilainya lebih tinggi.

    Kawasan Hutan: wilayah tertentu yang berupa hutan, ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

    Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. (PP 6/2007)

    Konsesi: Suatu pemberian izin kepada suatu organisasi berbadan hukum untuk mengusahakan suatu wilayah tertentu.

    Kuasa Pertambangan: Wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.

    Laporan Hasil Cruising (LHC): Hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume kayu.

    LULUCF: Merupakan singkatan dari “penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan” (Land use, Land Use Change and Forestry)

    MRV: Measurement, reporting and verification untuk skema REDD+

    OHL: Operasi Hutan Lestari, operasi penegakan hukum terhadap kegiatan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal.

    Open Access: areal yang tidak dikelola atau dibebani hak sehingga tidak ada institusi yang bertanggung jawab atau memiliki hak dalam pengelolaan kawasan hutan baik perseorangan, masyarakat, perusahaan maupun instansi pemerintah.

    PAD: Pendapatan Asli Daerah, pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan; jasa giro; pendapatan bunga; keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah).

    PIPPIB: Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru

    Produk Domestik Bruto (PDB): jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.

    Pelepasan Kawasan Hutan: perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

    Perkebunan-Hutan Tanaman: Tegakan yang dihasilkan dengan menanam dan/atau pembenihan dalam proses penghijauan atau reboisasi. Perkebunan dan hutan tanaman ditanami dengan spesies yang diintroduksi, atau spesies asli yang dikelola secara intensif. Hutan Tanaman dibangun untuk menyediakan hasil-hasil kayu (bulat, pulp), sementara perkebunan dibangun untuk tanaman keras seperti kelapa sawit dan kelapa.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    REDD: Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan)

    RePPProT (The Regional Physical Planning Programme for Transmigration): Survei nasional yang mencakup kegiatan pemetaan, yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (Departemen Transmigrasi) dengan dana dan bantuan teknis yang disediakan oleh Pemerintah Inggris.

    Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI): rencana yang memuat kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan ketersediaan jaminan pasokan bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan sistem pengendalian pasokan bahan baku.

    SVLK: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, merupakan sistem pelacakan yang disusun secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

    UNDP: United Nations Development Programme

    UNEP: The United Nations Environment Programme

    UNODC: UN Office on Drugs and Crime

    Tutupan Hutan: Lahan dimana pepohonan mendominasi tipe vegetasi di dalamnya.

    FAO mendefinisikan hutan sebagai lahan dengan tutupan tajuk lebih dari 10 persen persatuan luas areal, dan luas kawasan lebih dari 0,5 ha. Selain itu, pohon harus mampu mencapai tinggi minimum 5 meter saat pohon dewasa.

    WCMC: World Conservation Monitoring Center

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top