Dari Segala Penjuru Mengalir ke Tobelo: Air Kami, Hidup Kami

ritual-air

Kongres AMAN ke-4 diawali dengan Ritual Air Nusantara. Masyarakat adat dari berbagai wilayah Nusantara membawa air yang diambil dari sumber air keramat di wilayah adat masing-masing, kemudian dikucurkan menjadi  satu di Bumi Hibualamo, Tobelo. Ritual ini menandakan bahwa air -sebagai unsur terbesar kehidupan- menjadi pemersatu komunitas adat di Nusantara.

Air menjaga kehidupan. Ungkapan ini menjadi benar, bagi siapa saja yang mampu menjaga air agar tetap bersifat menghidupkan.

Di bumi, air diatur secara seimbang oleh semesta. Secara alamiah, pohon-pohon menjadi lantaran pengatur air di daratan, baik itu jumlah maupun mutunya. Sementara peradaban manusia, sengaja maupun tidak sengaja telah memengaruhi keberadaan pepohonan melalui segala bentuk kriyanya.

Sekumpulan pohon menjadi hutan, dan sekelompok hutan mengatur air. Daratan Maluku Utara pada tahun 2000 hutan meliput lebih dari 1,6 juta hektare. Selepas 2009, setidaknya 600 ribu hektare sudah menghilang. Hampir seluruh bagian di negeri kepulauan ini, mengalami kejadian yang serupa. Dampaknya, berkelebihan air dan berkekurangan air ramai-ramai dianggap sebagai bencana.

Dibuka pada 19 April dan ditutup 25 April 2012, rangkaian Kongres Masyarakat Adat Nusantara, yang dihadiri oleh lebih dari 2000 perwakilan komunitas adat, telah membicarakan banyak hal terkait air dan tanah mereka. Banyak pula terungkap bahwa kehidupan yang sudah mereka jaga berpuluh dan beratus tahun, kini tercemar oleh kerakusan pihak lain. Hutan yang mereka lindungi, kini diabaikan atas nama pembangunan, hanya dimaknai sebagai sebidang lahan untuk ditebas dan dikeruk. Banyak di antara mereka merasa sudah dianggap tidak hadir di atas tanahnya sendiri.

Di akhir kongres, segala keresahan diubah menjadi tantangan sehingga dihasilkan Resolusi Tobelo, yang dibuka dengan seruan “Jika negara tidak bersama kami, kami tetap berdaulat atas tanah air kami!”. Disusul dengan Rekomendasi Tobelo, di mana salah satu pokoknya dialamatkan pada persoalan tanah, wilayah dan sumber daya, dan diterjemahkan menjadi 8 butir rekomendasi:

  • Pembentukan lembaga registrasi wilayah adat secara nasional,
  • Penataan ruang yang terbuka dan mengakomodasi  tata kelola tradisional,
  • Izin-izin eksploitasi hutan dan sumber daya alam melalui persetujuan masyarakat adat,
  • RUU Pemerintahan Desa yang mengakomodasi  bentuk-bentuk pemerintahan lokal,
  • Penerbitan Kepres tentang Pengakuan Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
  • Penataan sistem pertanahan yang melanggar hak masyarakat adat,
  • Menjadikan MoU antara BPN-AMAN sebagai landasan registrasi wilayah adat,
  • Pencabutan HGU dan HGB yang bermasalah di wilayah adat.

Mengembalikan kuasa tata kelola air, tanah dan hutan kepada masyarakat lokal diyakini sebagai formula keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Karena kebajikan dan kearifan pengelolaan sumber daya alam, hanya terjadi bila komunitas terdampak yang memegang kendali atas semua penyebabnya.

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top