CAPPA Tuntut Sertifikat Legalitas Kayu PT LAJ Dibekukan

Bentrok Berdarah Dengan Petani

JAMBI – Dua kali bentrok berdarah terjadi antara petani dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Bentrok pertama terjadi Januari 2012. Dalam bentrokan tersebut satu orang tewas dan sejumlah bangunan dan alat berat perusahaan hangus karena dibakar massa. Bentrokan kedua terjadi Sabtu (6/4) lalu. Dalam bentrok tersebut, sedikitnya 4 orang mengalami luka parah terkena bacokan.

Yayasan CAPPA menyayangkan, dalam situasi konflik yang terus memanas dan praktek perusahaan yang semakin memburuk LAJ justru melakukan proses Sertifkasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sesuai yang diatur dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Dari hasil proses penilaian kepatuhan Unit Manajemen terhadap standar VLK yang dilakukan oleh PT. Equaity Indonesia, perusahaan mendapat predikat memenuhi, dengan kata lain dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat yang secara tidak langsung sertifkat tersebut menyatakan bahwa produk yang dihasilkan oleh PT LAJ berasal dari sumber-sumber yang legal dan mengedepankan aspek sustainability.

“Kita sangat menyayangkan, dan sangat keberatan dengan hasil sertifkasi yang dilakukan oleh PT. Equality Indonesia, berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pihak Unit Manajemen belum mampu mengelola manajemen terutama berkaitan dengan aspek sosial dengan baik, perusahaan tidak mempunya mekanisme penyelesaikan konflik, pihak menajemen juga belum mampu mengelola konsesi dengan menerapkan prinsip-prinsis sustainability yang menghargai hal-hak masyarakat,” papar Umi Syamsiatun, Programme Coordinator for Forest Finance, Timber Plantation, Governance and Sustainability Yayasan CAPPA kepada Metrojambi.com, Selasa (9/4).

“Kami akan segera menulis surat keberatan kepada PT. Equality Indonesia sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas sertifikat Legalitas Kayu yang disandang oleh PT. LAJ. PT. Equality Indonesia harus segera melakukan audit tiba-tiba atas kinerja Unit Manajemen untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap standar-standar SVLK yang dilakukan oleh perusahaan, terutama berkaitan dengan aspek sosial,” tambah Umi.

Sebagai Pemantau Independen dalam implementasi SVLK di Jambi, Yayasan CAPPA merekomendasikan kepada PT. Equality Indonesia untuk membekukan Sertifikat Legalitas Kayu yang telah diperoleh oleh PT LAJ. “Selama LAJ belum mampu menyelesaikan konflik-konflik yang ada, Sertifikat Legalitas Kayu harus dibekukan. Karena selama konflik masih terjadi, bisa dipastikan bahwa sumber-sumber bahan baku dari produk yang dhasilkan oleh PT. LAJ berasal dari sumber yang tidal legal, yaitu sumber-sumber yang penuh dengan cucuran darah, pelanggaran HAM, hasil penggusuran dan buah dari proses kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan bantuan kepolisian setempat,” jelas Umi.

Sumber: http://www.metrojambi.com/

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top