Prinsip
Prinsip/Azas
A. Prinsip Pengelolaan Program
1. Keberpihakan sesuai visi dan misi . Pengelolaan program FWI terdiri dari kegiatan pengambilan keputusan untuk melakukan pengelolaan dana program. Setiap simpul mempunyai hak otonom untuk mengelola program kerja berdasarkan kebutuhan di setiap wilayahnya masing-masing, dengan metodologi yang disesuaikan dengan visi dan misi.
2. Transparan . Dalam menjalankan program kerja yang telah disepakati bersama harus transparan, baik dalam pengelolaan dananya maupun dalam proses menjalankan kegiatannya. Sehingga diperlukan adanya Auditor Independen untuk melakukan audit keuangan dan program sekali setiap tahun. Hasil penilaian Auditor tersebut diinformasikan kepada anggota dalam PERNAS FWI.
3. Akuntabilitas . Pengelolaan program FWI harus mudah dikontrol oleh anggotanya. Sehingga diperlukan semacam Tim Pengontrol yang melakukan pengawasan secara periodik dengan masa kerja 3 tahun. Tim Pengontrol terdiri dari unsur di luar eksekutif tetapi termasuk anggota FWI.
4. Partisipatif . Oleh karena FWI merupakan suatu jaringan kerja maka seluruh anggota FWI wajib dilibatkan dalam menjalankan program kerja yang direncanakan baik berupa rekomendasi atau usulan maupun aksi. Sehingga setiap anggota FWI yang dimandatkan untuk menjadi eksekutif harus bersifat Proaktif, yaitu mempunyai inisiatif yang tinggi, tidak mengandalkan orang lain, responsif dan sensitif terhadap isu-isu kehutanan yang berkembang.
5. Profesional. Pengelolaan Program FWI harus dilaksanakan Profesional. Sehingga seluruh program kerja yang telah direncanakan bersama dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, produktif dalam menghasilkan output, efisien dan efektif dalam pengelolaan dana program.
B. Prinsip Pengelolaan Data dan Informasi
1. Keberpihakan sesuai visi dan misi. Pengelolaan data dan informasi FWI, terdiri dari kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengkemasan. Setiap Simpul FWI mempunyai hak otonom untuk mengelola data dan informasi berdasarkan kebutuhan di setiap wilayahnya, dengan metodologi yang disesuaikan dengan visi dan misi.
2. Dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi yang dikelola FWI harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses validasi. Suatu data/informasi dapat dikatakan valid jika metode pengumpulan datanya telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi serta mempunyai kejelasan atas sumber dan atribut identitas data yang lainnya. Produk informasi yang dihasilkan FWI harus melalui proses kaji ulang secara internal dan eksternal. Sebagai catatan bahwa Data dan Informasi dapat dipublikasikan secara cepat tanpa melalui proses validasi dan kaji ulang jika tidak menggunakan nama dan logo FWI.
3. Kesetaraan . Data dan informasi yang dikelola FWI harus dapat diakses oleh publik dengan berpedoman pada adanya kejelasan atas pemanfaatan data yang akan dipertukarkan, sehingga adanya kontrol terhadap pemanfaatan data/informasi FWI oleh publik.
4. Barter. Sistem pertukaran data dan informasi yang dikelola FWI bersifat barter, seperti memberi data dengan menerima data, memberi data dengan menerima dukungan program, memberi data dengan menerima dana. Sebagai catatan bahwa data yang dipertukarkan adalah data duplikasi (fotokopi).
5. Keseragaman format . Format dalam pengelolaan data dan informasi harus seragam supaya kompatibel di antara jaringan kerja simpul FWI.
6. Tidak diperjual-belikan . Data dan informasi yang dikelola FWI tidak diperjual-belikan di antara anggotanya tetapi lebih bersifat tukar menukar data dan informasi.
C. Prinsip Pencarian Dana
1. Kemandirian Simpul . Setiap simpul adalah mandiri dalam mengelola sumberdaya masing-masing, termasuk mengupayakan pendanaan untuk menjalankan program kerja masing-masing.
2. Kemitraan . Di samping kontribusi anggota, FWI akan mengembangkan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga donor yang sifatnya tidak mengikat dan tidak ada konflik kepentingan terhadap pencapaian visi dan misi FWI.
3. Pencegahan . Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjamin keberpihakan program kepada pelestarian fungsi ekologis hutan dan keadilan bagi masyarakat setempat, maka Simpul dan Anggota FWI dilarang mengelola dana dari sumber awal yang bertentangan dengan visi-misi-prinsip FWI, diantaranya: (a) perusahaan pemegang HPH/HTI, (b) perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan, (c) perusahaan perkebunan besar, (d) World Bank (WB), (e) Asian Development Bank (ADB), (f) International Tropical Timber Organization (ITTO), dan (g) International Monetary Fund (IMF).


