Tim Illegal Logging Kepolisian Daerah Riau kembali menemukan tumpukan kayu yang teronggok di lima kanal berbeda sepanjang 21 kilometer. Kayu-kayu itu berada di area konsesi Hutan Tanaman Industri CV Alam Lestari di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan. Polres Pelalawan menghitung jumlah tumpukan kayu tersebut mencapai 3.800 tumpukan. Satu tumpukan minimal ada 250 batang kayu dari berbagai jenis ukuran. Panjang kayu itu sendiri rata-rata minimal 3 meter.
Direktur Tropika, Harijal Jalil dalam perbincangan dengan detikcom di Pekanbaru menggambarkan besarnya temuan ini setara dengan panjang jalan Aceh - Lampung (=2.508,5 km). “Kalau kayu itu disambungkan maka terhubunglah dari Aceh sampai ke Lampung. Dan kalau kita berandai lagi, jika kayu itu dijadikan kertas, maka anak sekolah di Indonesia ini dapat satu buku gratis,” (Detiknews, 28 April 2008, Temuan Illegal Logging di Riau)
Temuan kayu di Kabupaten Pelalawan tersebut merupakan temuan kedua di Riau dalam 1 bulan terakhir. Sebelumnya, Polres Kampar menemukan ribuan tual kayu hasil pembalakan liar di tiga tempat di Kecamatan Gunung Sahilan. Kayu-kayu tersebut berada di Desa Gunung Sahilan, Sungai Air Panas dan perbatasan Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Riauterkini, 29 Maret 2008, Ribuan Tual Kayu Ilegal di Gunung Sahilan tak Jelas Pemiliknya)
Penemuan kayu illegal terbaru di Riau, ditemukan oleh Polres Kampar yang menemukan 3.500 batang kayu log hasil jarahan liar di kawasan hutan alam di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri. Rata-rata kayu ini berdiamater di atas 30 cm. Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien memperkirakan tumpukan tersebut hanya tumpukan kayu yang sudah dikumpulkan masyarakat, di bagian hulu sungai-sungai kecil di desa tersebut, diduga masih ada timbunan kayu lainnya (Detiknews, 30 April 2008, Ratusan Aparat TNI-Polri Amankan 3.500 Batang Kayu Illegal)
Selain di Riau, kegiatan illegal logging juga ditemukan dibeberapa daerah lain dengan sejumlah kayu sitaan :
- Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Tim gabungan TNI Angkatan Laut dan Polisi Hutan Kabupaten Tolitoli menyita puluhan batang kayu jenis eboni di kawasan Pulau Simatang. Kayu bernilai puluhan juta rupiah ini diduga akan diselundupkan pemiliknya ke Tawau, Malaysia.
- Sulawesi Selatan. Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Selatan menyita sedikitnya 1.590 batang kayu ilegal jenis meranti campuran. Kayu tanpa dokumen resmi tersebut hendak diseludupkan ke Kabupaten Pangkep dan Majene, Sulawesi Barat.
- Kalimantan Barat. Sekitar 12.000 batang kayu meranti olahan yang ditemukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Kalimantan Barat di Taman Wisata Alam (TWA) Asuansang, ditengarai juga berasal dari pembalakan liar di TWA Melintang dan TWA Gunung Dungan. Kayu-kayu yang memiliki volume lebih dari 1.000 meter kubik itu, harga jualnya saat diselundupkan ke Sematan, Malay sia, diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.
- Kalimantan Tengah. polisi hutan menyita 1.200 potong kayu hasil pembalakan liar di Desa Bukit Liti, Kahayan Tengah, Pulang Pisau.