Hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi pusat pemerintahan Bintan dan sebagian besar untuk daerah pusat bisnis, telah diratakan sebelum surat keputusan dari Komisi Kehutanan DPR keluar. Penebangan pohon dan perataan tanah telah dilakukan sejak tahun 2007, sementara surat keputusan dari DPRD Kabupaten Bintan baru keluar pada 8 April lalu yang mensahkan peraturan daerah mengenai alih fungsi lahan hutan lindung seluas 6.813 ha dari 8.399 ha yang diajukan Pemkab Bintan. Di lokasi itu kini berdiri gedung berlantai dua.
Pasal 19 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menyebutkan :
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komisi IV DPR dan Menteri Kehutanan MS Kaban beberapa waktu lalu telah menyetujui alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Persetujuan itu diberikan berdasarkan rekomendasi tim terpadu yang menyatakan bahwa alih fungsi tersebut tidak mengganggu ekologis dan areanya akan diganti.
Sejumlah kalangan mendesak Departemen Kehutanan membatalkan proses alih fungsi hutan lindung ini menyusul tertangkapnya anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Al-Amin diduga menerima uang suap dari sekretaris daerah Bintan untuk memuluskan proses mendapatkan rekomendasi pelepasan kawasan lindung dari Komisi IV DPR. Sejumlah kalangan meyakini bahwa Al Amin tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan suap ini. Namun Departemen Kehutanan menyatakan akan tetap melanjutkan keputusan pencabutan status hutan lindung ini.