Press Release Bersama SELAMATKAN BASUKI WASIS– Tolak gugatan terhadap ahli perhitungan kerugian Negara – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nur Alam diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun perkara ini belum berhenti. Selain…