“Uji konsekuensi terhadap pengecualian informasi yang dilakukan KLHK mengabaikan aturan-aturan yang dibuat lembaganya sendiri. KLHK tidak mempertimbangkan UU Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan, beserta aturan turunan lainnya” Masih soal keterbukaan informasi publik. Tidak ada alasan lagi bagi setiap badan publik untuk menutup akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik, kecuali memang informasi rahasia. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang No…

Continue Reading

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top