“Uji konsekuensi terhadap pengecualian informasi yang dilakukan KLHK mengabaikan aturan-aturan yang dibuat lembaganya sendiri. KLHK tidak mempertimbangkan UU Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan, beserta aturan turunan lainnya” Masih soal keterbukaan informasi publik. Tidak ada alasan lagi bagi setiap badan publik untuk menutup akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik, kecuali memang informasi rahasia. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang No…