Proses penyelesaian sengketa informasi paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja (UU KIP, Pasal 38 ayat 2). Hari ini (Jumat, 16 Januari 2015) masuk dalam waktu 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Sudah sejak Desember 2014, Forest Watch Indonesia mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Hal ini berkenaan dengan tidak puasnya atas…